Sanksi Pidana
Sanksi pidana dapat berupa hukuman kurungan dan hukuman penjara. Menurut Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu dalam bukunya Perpajakan Konsep, Teori dan Isu adalah sebagai berikut :
“Pidana kurungan :
1. Terhukum menjalani hukuman di rumah sendiri, dengan kewajiban melapor kepada yang berwajib.
2. Hukuman kurungan maksimal 1 tahun
3. Terhukum dalam melakukan aktivitas pekerjaan lebih ringan.
4. Tahanan kurungan lebih leluasa dikunjungi sanak saudaranya, bisa melakukan aktivitas lain, misalnya ada alat hiburan, mendengarkan musik, baca buku.
5. Tidak ada pembagian kelas antara pidana yang pernah dilakukan.
6. Pidana kurungan dapat menjadi pengganti hukuman denda.
Pidana Penjara :
1. Terhukum dalam menjalani pidana di tempat tertentu, seperti di gedung atau di pulai terpencil.
2. Hukuman batas maksimal seumur hidup atau dihukum mati.
3. Pekerjaan di lembaga pemasyarakatan lebih banyak dan berat.
4. Aktivitasnya sangat terbatas dan diawasi lebih ketat, tidak bisa sewaktu-waktu dikunjungi keluarga, tidak ada hiburan, setiap saat diawasi termasuk hantaran makanan/minuman.
5. Ada pembagian kelas atas tindak pidana yang pernah dilakukan, dari kelas berat sampai kelas ringan, ada remisi bagi terhukum yang berlakuan baik.
6. Tidak dapat dijadikan pengganti hukuman denda.”
(2006:193)
Sedangkan Sanksi Pidana menurut Siti Resmi dalam bukunya Perpajakan adalah sebagai berikut:
“Dalam Undang-Undang Perpajakan, Sanksi Pidana dapat berupa denda pidana, pidana kurungan maupun pidana penjara. Sanksi tersebut dapat dikenakan kepada Wajib Pajak, Pejabat Pajak ataupun Pihak Ketiga”
(2003:64)
Dari pengertian diatas, maka dapat disimpulakan bahwa Sanksi Pidana dapat dibagi atas dua bagian yaitu pidana kurungan dan pidana penjara, dimana pidana kurungan dapat menjalani hukumannya tanpa harus dipenjarakan, hanya terhukum wajib untuk melaporkan kepada berwajib selama dalam menjalani masa hukuman, sedangkan dalam pidana penjara terhukum ditempatkan di tempat tertentu dan selalu diawasi aktivitasnya oleh petugas, dan dapat kepada Wajib Pajak, Pejabat Pajak ataupun Pihak Ketiga.
Comments
Post a Comment