SANRI sebagai idiil
konstitusi negara
Administrasi Negara Indonesia secara konstitusional berdasarkan kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Idiologi Pancasila merupakan idiologi
terbuka. Hal ini mengandung pengertian bahwa didalam idologi Pancasila membuka
atau terbuka terhadap pemikiran-pemikiran dari pada para pemikiran dan
pelaksanaan politik, sosial,ekonomi maupun budaya. Oleh karena itu pemikiran
siapa saja baik itu datang dari para pakar maupun para pemikiran-pemikiran
lainnya baik didalam supra struktur maupun infra struktur diperbolehkan untuk
menyumbangkan hasil-hasil pemikirannya ataupun mengemukakan
pemikiran-pemikirannya itu melalui media pers atau media lainnya asalkan sesuai
deng an konstitusi 45: dengan kemudian pemikiran-pemikiran baik tentang
politik, sosial, ekonomi maupun budaya yang tidak berselarasan dengan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 45 maka mengandung adanya pengaruh-pengaruh dari
idologi-idologi lain. Jadi pancasila sebagai idologi terbuka, keterbukaannya
itu dibatasi secara konstitusional.
Sistem Administrasi Negara republik
Indonesia (SANRI) dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan mencapai
tujuan nasional maka sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila,
pemerintahan Republik Indonesia menyelenggarakan administrasi, yang semula
cenderung agak sentralistik karena UUD 1945 itu sendiri integraslistik akhir-akhir
ini berubah paradigma menjadi cenderung lebih kedaerahan. Hal ini setelah
reformasi berubah menjadi serba kedaerahan dengan menguatkan otonomi daerah
yang oleh sementara pihak dinilai mengkhawatirkan munculnya separatisme.
Sebagai suatu sistem maka sistem administrasi Negara Republik Indonesia terdiri dari
berbagai subsistem seperti sistem manajemen, sistem kepemimpinan, sistem
birokrasi , sistem pelayanan, dan sistem keuangan.
Jadi sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian, yang kait mengait
satu sama lain bagian atau anak cabang dari satu sistem, menjadi induk dari
rangkaian selanjutnya. Administrasi Negara juga terkadang disebut juga sebagai
admistrasi Publik, karena terjemahan dari kata Publik administration. Karena
kata Publik keterjemahkan menjadi Negara maka akan terasa serba kekuasaan yang
menjalimi masyarakat, tetapi bila terjemahkan sebagai masyarakat, maka
berkonotasi pelayanan yang berakibat pada kebebasan yang liberalistik.
Administrasi Negara menurut D. woldo dalam bukunya “Publik administration”
adalah pengorganisasian dan pengurusan manusia dan materi untuk mencapai tujuan
pemerintah. Menurut rumusan ini tercapai atau tidaknya tujuan Negara atau
pemerintah bergantung kepada pengorganisasian dan pengurusan manusia dan materi.
Pengurusan manusia dan materi ini mengangkut didalam berbagai aspek kehidupan
baik kehidupan politik, sosial, ekonomi, budaya maupun hankam : oleh karena itu
administrasi Negara mencakup pengurusan politik dalam supra struktur, infa
struktur, pengurusan ekonomi sosial, budaya maupun hankam.
Salah satu bidang pengurusan atau pengorganisasian dan pengurusan tidak
atau belum sebagaimana seharusnya maka akan mempengaruhi terhadap bidang-bidang
lainnya mengingat administrasi Negara merupakan suatu sistem uang mengurusi
tentang subsistem-subsistem lainnya yang berhubungan satu sama lainnya serta
saling mempengaruhi.
Suatu administrasi Negara yang dalam pengurusan bidang politik, sosial,
ekonomi dan budaya yang mismanagement, maka tujuan dari pada Negara atau pemerintah
jelas tidak akan dapat terwujud. Didalam bidang politik administrasi Negara
barang tentu didalam wujudnya keamanan dan ketertiban politik baik di dalam
supra struktur maupun infa struktur akan mengacu kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, mingingat suatu penataan politik yang tidak selaras
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dapat mengakibatkan terjadinya
pertentangan-pertentangan politik baik didalam supra struktur maupun infra
struktur ataupun antara supra struktur dengan infra struktur. Itulah sebabnya
organisasi-organisasi politik yang ada di Indonesia semuanya harus dilandasi
kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk menghindari terjadinya
konflik antara organisasi-organisasi politik.