SANRI sebagai idiil konstitusi negara

SANRI sebagai idiil konstitusi negara
Administrasi Negara Indonesia secara konstitusional berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Idiologi Pancasila merupakan idiologi terbuka. Hal ini mengandung pengertian bahwa didalam idologi Pancasila membuka atau terbuka terhadap pemikiran-pemikiran dari pada para pemikiran dan pelaksanaan politik, sosial,ekonomi maupun budaya. Oleh karena itu pemikiran siapa saja baik itu datang dari para pakar maupun para pemikiran-pemikiran lainnya baik didalam supra struktur maupun infra struktur diperbolehkan untuk menyumbangkan hasil-hasil pemikirannya ataupun mengemukakan pemikiran-pemikirannya itu melalui media pers atau media lainnya asalkan sesuai deng an konstitusi 45: dengan kemudian pemikiran-pemikiran baik tentang politik, sosial, ekonomi maupun budaya yang tidak berselarasan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 maka mengandung adanya pengaruh-pengaruh dari idologi-idologi lain. Jadi pancasila sebagai idologi terbuka, keterbukaannya itu dibatasi secara konstitusional.

Sistem Administrasi Negara republik  Indonesia (SANRI) dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan mencapai tujuan nasional maka sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, pemerintahan Republik Indonesia menyelenggarakan administrasi, yang semula cenderung agak sentralistik karena UUD 1945 itu sendiri integraslistik akhir-akhir ini berubah paradigma menjadi cenderung lebih kedaerahan. Hal ini setelah reformasi berubah menjadi serba kedaerahan dengan menguatkan otonomi daerah yang oleh sementara pihak dinilai mengkhawatirkan munculnya separatisme.

Sebagai suatu sistem maka sistem administrasi  Negara Republik Indonesia terdiri dari berbagai subsistem seperti sistem manajemen, sistem kepemimpinan, sistem birokrasi , sistem pelayanan, dan sistem keuangan.

Jadi sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian, yang kait mengait satu sama lain bagian atau anak cabang dari satu sistem, menjadi induk dari rangkaian selanjutnya. Administrasi Negara juga terkadang disebut juga sebagai admistrasi Publik, karena terjemahan dari kata Publik administration. Karena kata Publik keterjemahkan menjadi Negara maka akan terasa serba kekuasaan yang menjalimi masyarakat, tetapi bila terjemahkan sebagai masyarakat, maka berkonotasi pelayanan yang berakibat pada kebebasan yang liberalistik.

Administrasi Negara menurut D. woldo dalam bukunya “Publik administration” adalah pengorganisasian dan pengurusan manusia dan materi untuk mencapai tujuan pemerintah. Menurut rumusan ini tercapai atau tidaknya tujuan Negara atau pemerintah bergantung kepada pengorganisasian dan pengurusan manusia dan materi. Pengurusan manusia dan materi ini mengangkut didalam berbagai aspek kehidupan baik kehidupan politik, sosial, ekonomi, budaya maupun hankam : oleh karena itu administrasi Negara mencakup pengurusan politik dalam supra struktur, infa struktur, pengurusan ekonomi sosial, budaya maupun hankam.

Salah satu bidang pengurusan atau pengorganisasian dan pengurusan tidak atau belum sebagaimana seharusnya maka akan mempengaruhi terhadap bidang-bidang lainnya mengingat administrasi Negara merupakan suatu sistem uang mengurusi tentang subsistem-subsistem lainnya yang berhubungan satu sama lainnya serta saling mempengaruhi.

Suatu administrasi Negara yang dalam pengurusan bidang politik, sosial, ekonomi dan budaya yang mismanagement, maka tujuan dari pada Negara atau pemerintah jelas tidak akan dapat terwujud. Didalam bidang politik administrasi Negara barang tentu didalam wujudnya keamanan dan ketertiban politik baik di dalam supra struktur maupun infa struktur akan mengacu kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mingingat suatu penataan politik yang tidak selaras dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dapat mengakibatkan terjadinya pertentangan-pertentangan politik baik didalam supra struktur maupun infra struktur ataupun antara supra struktur dengan infra struktur. Itulah sebabnya organisasi-organisasi politik yang ada di Indonesia semuanya harus dilandasi kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk menghindari terjadinya konflik antara organisasi-organisasi politik.