Subjek Pajak Orang Pribadi

Subjek Pajak Orang Pribadi
Orang Pribadi dianggap subek Pajak karena telah dituju oleh undang-undang untuk dikenakan pajak. Karena penghasilan orang pribadi merupakan pajak subyektif sehingga yang pertama yang dilihat adalah kondisi subyeknya. Setelah itu baru dilihat apakah objek pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU PPh.
Menurut Muhammad Rusjdi dalam bukunya PPh Pajak Penghasilan subjek pajak orang pribadi dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut:
“1. Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
  2. Subjek Pajak Orang Pribadi Luar Negeri.”
(2007:4)
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa terdapat (2) dua subyek pajak orang pribadi yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri, kejelasan status seseorang, apakah ia termasuk subyek pajak dalam negeri atau subyek pajak luar negeri menjadi sangat penting karena terdapat perbedaan tarif pajak antara kedua subyek tersebut.
1.        Subyek Orang Pribadi Dalam Negeri
Subyek pajak dalam negeri ada 2, yaitu:
1)     Orang pribadi dianggap subyek Dalam Negeri bila bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2)     Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Warisan dianggap sebagai Subyek Pajak Dalam negeri dalam mengikuti status pewaris, dimana pemenuhan kewajiban pajaknya digantikan oleh warisan tersebut. Selanjutnya bila warisan tersebut telah terbagi, maka kewajiban pajaknya berubah kapada ahli waris.
2.    Subyek Pajak Orang Pribadi Luar Negeri
Subyek Pajak Orang Pribadi Luar negeri adalah Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, tetapi memperoleh penghasilan dari Indonesia, Batasan 183 hari adalah batasan waktu (time test) yang digunakan untuk memutuskan status Wajib Pajak jika antara Indonesia dan negara asal Wajib Pajak belum ada perjanjian penghindaran pajak berganda (Tax Treaty). Bila ada, maka batasan waktu didasarkan ketetapan dalam (Tax Treaty)
Yang Dikecualikan Sebagai Subyek  PPh Orang Pribadi
1)     Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan WNI dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di Indonesia, serta negara yang bersangkutan melakukan perlakuan timbal balik. Contoh: Duta besar, Konsulat.
2)     Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan/pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia. Contoh: UNESCO, UNICEF.
Yang Wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi
a.        Wajib Pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.
b.        Wajib Pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari modal dan lain-lain.
c.        Pegawai yang menerima penghasilan atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang jumlahnya telah melebihi PTKP.
d.       Kuasa warisan yang belum terbagi.
e.        Pejabat negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan pegawai BUMN/BUMD sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986.
f.         WNI yang bekerja pada Perwakilan Asing dan Perwakilan Organisasi Internasional.
g.        Orang asing yang berada di Indonesia lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 bulan atau orang yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
h.        Masing-masing suami istri yang dikenakan Pajak Penghasilan secara terpisah dalam hal :
1)   Suami-istri telah hidup terpisah
2)   Dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan perjanjian pisah harta dan penghasilan.

Comments