Sumber-sumber Penerimaan Daerah
Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah. Sedangkan pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang
diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Pendapatan
daerah tersebut merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat
dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Pendapatan
daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang
menambah ekuitas dana,
merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali
oleh daerah.
1.
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Sumber-sumber PAD terdiri dari:
Hasil Pajak
Daerah, antara lain:
·
Pajak Kabupaten/Kota: Pajak Hotel, Pajak
Restoran, Pajak Parkir dan lain-lain.
·
Pajak Propinsi: Pajak Kendaraan
Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor, dan lain-lain/
Hasil
Retribusi Daerah, yang terdiri dari:
·
Retribusi Jasa Umum,
·
Retribusi Jasa Usaha,
·
Retribusi Perizinan Tertentu
Hasil Dari
Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
Lain-Lain
Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Dalam merencanakan PAD, beberapa hal yang harus diperhatikan oleh
Pemerintah Daerah antara lain:
a. Perlu memperhatikan kondisi perekonomian,
antara lain pertumbuhan ekonomi dan daya
beli masyarakat.
b. Dalam upaya pengelolaan dan peningkatan PAD pada umumnya,
agar tidak menetapkan kebijakan yang memberatkan dunia usaha dan masyarakat,
bahkan sebaliknya, bilaman perlu diberikan insentif untuk menarik atau
memberikan rangsangan agar kegiatan ekonomi masyarakat meningkat. Upaya
tersebut dapat ditempuh melalui penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi
pemungutan pajak dan retribusi daerah, pemberian insentif atau rasionalisasi
pajak/retribusi daerah, meningkatkan ketaatan wajib pajak dan pembayar
retribusi daerah, serta meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas
pemungutan PAD yang diikuti dengan peningkatan kualitas , kemudahan, ketepatan
dan kecepatan palayanan.
c. Pemerintah Daerah agar secara konsisten untuk tidak
melaksanakan pemungutan terhadap pajak dan retribusi daerah yang perda-nya
telah dibatalkan oleh pemerintah.
d. Dalam menetapkan target pendapatan daerah dari hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hendaknya dilakukan secara rasional
dengan mempertimbangkan hasil dari nilai kekayaan daerah yang disertakan sesuai
dengan tujuan dan fungsi penyertaan modal dimaksud. Selain itu untuk
meningkatkan pendapatan daerah, pemerintah daerah dapat mendayagunakan kekayaan
atau aset-aset daerah yang idle
dengan cara melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
e. Pemerintah Daerah agar tidak menetapkan target pendapatan
yang berasal dari setoran laba bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang
cakupan pelayanannya belum mencapai 80% dari jumlah penduduk dalam wilayah
administratif daerah Kabupaten/Kota pemilik PDAM, sebagaimana diatur dalam
surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 690/477/SJ tanggal 18 Februari 2009
perihal Percepatan terhadap Program Penambahan 10 juta Sambungan Rumah Air
Minum Tahun 2009 s/d 2013. Untuk PDAM yang belum memenuhi kebutuhan diatas,
agar bagian laba yang diperoleh diupayakan untuk direinvestasikan dalam rangka
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan.
f.
Dalam hal daerah telah membentuk Badan Layanan Umum
Daerah (BLUD) seperti Rumah Sakit Daerah, maka penerimaan rumah sakit tersebut
dicantumkan dalam APBD sebagai jenis pendapatan Lain-lain PAD Yang Sah,
sedangkan bagi rumah sakit yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan
BLUD, maka penerimaan rumah sakit tersebut termasuk pelayanan masyarakat miskin
melalui Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) dicantumkan dalam APBD sebagai
jenis retribusi.
2.
Dana Perimbangan
Untuk penganggaran pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan dalam
APBD, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.
Mengingat proses penyusunan APBD sudah dimulai sejak
bulan juni tahun sebelumnya, dan penetapan alokasi dana perimbangan
direncanakan sekitar bulan Oktober tahun sebelumnya, maka pencantuman alokasi
dana perimbangan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran yang akan berjalan
didasarkan pada alokasi dan perimbangan Tahun Anggaran sebelumnya dan
memperhatikan realisasi penerimaan dua tahun terakhir;
b.
Terhadap perencanaan alokasi dana bagi hasil, pemerintah
daerah dapat memperkirakan besaran alokasi dana bagi hasil lebih rendah dari
Keputusan Menteri Keuangan Tahun Anggaran sebelumnya, untuk mengantisipasi
kemungkinan tidak stabilnya kondisi perekonomian. Selanjutnya apabila alokasi
dana bagi hasil tersebut tidak sesuai atau lebih tinggi dari yang diperkirakan,
dapat dilakukan penyesuaian dalam perubahan APBD tahun berjalan;
c.
Bagi Daerah yang tidak menerima Alokasi DAU karena
memiliki celah fiskal negatif dan nilai negatif sama atau lebih besar dari
alokasi dasar berdasarkan penerapan formula murni DAU, maka untuk menjamin
terpenuhinya kebutuhan belanja pegawai yang meliputi gaji pokok dan tunjangan
PNS Daerah (PNSD), supaya mengalokasikan dana untuk gaji pokok dan tunjangan
PNSD dalam APBD, termasuk untuk kenaikan gaji pokok dan gaji bulan ke-13, yang
bersumber dari pendapatan daerah antara lain PAD, DBH Pajak dan DBBH SDA
dan/atau penerimaan pembiayaan dari SilPA Tahun lalu;
d.
Dana bagi hasil Cukai Hasil Tembakau yang di alokasikan
ke Kabupaten/Kota dan Provinsi sesuai dengan Keputusan Gubernur, dan diarahkan
untuk melaksanakan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri,
pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan /atau
pemberantasan barang kena cukai palsu (cukai ilegal).
3.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
a.
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menetapkan pendapatan
bagi hasil yang diterima dari provinsi pada Tahun Anggaran Berjalan
agar menggunakan pagu Tahun Anggaran
sebelumnya. Sedangkan bagian pemerintah Kabupaten/Kota yang belum
direalisasikan oleh pemerintah provinsi akibat pelampauan target Tahun Anggaran
sebelumnya agar ditampung
dalam perubahan APBD Tahun Anggaran yang akan berjalan;
b.
Dana Darurat, Dana Bencana Alam dan Sumbangan Pihak
Ketiga yang diterima oleh pemerintah daerah bilamana belum dapat diperkirakan
dan dipastikan pada saat penyusunan APBD Tahun Anggaran yang akan
berjalan agar penganggarannya dicantumkan pada Perubahan APBD
Tahun Anggaran yang akan berjalan tersebut.