Surat Ketetapan dan Teguran Pajak Kurang Bayar

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar menurut Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu dalam bukunya Perpajakan Konsep Teori dan Isu adalah sebagai berikut :
“Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang harus dibayar. Penerbitan SKPKB ini dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat terutang pajak atau tahun pajak.”
                                                                                                           
(2006:171)
Dari pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar merupakan surat keputusan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang harus dibayar.
Dalam Pasal 13 Ayat 1 disebutkan hal-hal yang menyebabkan diterbitkan SKPKB adalah :
a.    Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang atau kurang bayar.
b.    Surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat 3 UU KUP dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan dalam jangka waktunya sebagimana ditentukan surat teguran.
c.    Berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah ternyata tidak seharusnya dikenakan tariff 0%
d.   Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (pembukuan) dan Pasal 29 (pemeriksaan) tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
 
Surat Teguran          
Pengertian Surat Teguran berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republlik Indonesia Nomor 51/PMK.04/2008 adalah sebagai berikut :
“Apabila orang yang berutang sebagaimana tercantum dalam surat penetapan atau surat keputusan tidak melunasi kewajibannya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan tidak mengajukan keberatan atau tidak mengajukan banding, kepala kantor pabean menerbitkan surat teguran.”
                                                                                    (2008:4)
            Dari pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa, Surat Teguran merupakan surat penetapan dan surat keputusan melunasi kewajibannya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Comments