Tata Nilai Dalam Penyelenggaraan Negara

Tata Nilai Dalam Penyelenggaraan Negara
Unsur tata nilai yang ada dalam masyarakat atau bangsa perlu dijadikan pedoman sikap perilaku dalam melakukan pemikiran, berfikir dan bertindak dari setiap aktor penyelenggara negara dalam mencapai suatu tujuan atau mewujudkan harapan  dan cita-cita  kehidupan yang mengarah kepada kesejahteraan hidup. 

Sikap adalah kecenderungan merespons sesuatu dengan konsisten untuk mendukung atau tidak mendukung dengan memperhatikan suatu objek tertentu. Sementara nilai mewakili keyakinan  yang mempengaruhi perilaku pada seluruh situasi, sikap hanya berkaitan dengan perilaku yang diarahkan pada objek, orang atau situasi tertentu.

Berbagai dimensi nilai dan sikap yang melekat dalam SANKRI harus diperhatikan dalam sistem dan proses penyelenggara negara dan pembangunan bangsa, serta diwujudkan dalam kenyataan hidup masyarakat bangsa  dan dalam hubungan antar bangsa agar cita-cita dan tujuan NKRI benar-benar tercapai. SANKRI harus mampu menjalankan berbagai model perilaku yang bisa menjamin kerja sama berbagai etnis secara sinergis agar kesatuan dan persatuan terpelihara.

1. Falsafah Negara
a. Pancasila, falsafah bangsa dalam bernegara.
Pancasila sebagai nilai dasar yang hakiki dan berperan  sebagai kaidah dan prinsip penyelenggara negara, harus dipandang sebagai suatu kesatuan nilai yang utuh dan menjadi pedoman dalam setiap pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik, baik pada tahap formulasi dan penentuan kebijakan maupun dalam proses pelaksanaan dan pengawasan serta pertanggungjawabannya.

b. Akulturasi Pancasila dalam penyelenggaraan negara.
Dari sudut disiplin dan sistem administrasi negara efektivitas aktualisasi nilai-nilai Pancasila ditandai dengan adanya konsistensi perilaku individu dan institusi dalam penyelenggaraan negara yang dimanifestasikan dalam sistem dan proses pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik dan dibuktikan dengan kinerja yang dicapai atau dirasakan masyarakat. 

Dalam menerjemahkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, para penyelenggara negara dalam pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik haruslah dilandasi dan memanifestasikan ke lima nilai secara utuh dan berkeseimbangan yang memerlukan komitmenkan kompetensi yang tinggi, dan didasari serta dihikmati keimanan dan ketakwaan.

2. Cita-cita dan Tujuan Bernegara
Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia berpangkal dari dan bersesuaian dengan nilai-nilai kemanusiaan dan peradaban yang luhur yang terkandung dalam falsafah negara, bersifat hakiki dan universal. 

Cita-cita bangsa dalam bernegara tersurat pada Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”; dan yang merupakan tujuan bernegara adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Perjuangan  mewujudkan cita-cita dan tujuan NKRI merupakan kewajiban bangsa Indonesia dan mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam perjuangan tersebut merupakan tanggung jawab aparatur negara dan masyarakat bangsa.