Menurut Ellen Christina dkk dalam bukunya Anggaran Perusahaan (2002:4) mengemukakan bahwa tujuan penyusunan anggaran adalah :
- Untuk menyatakan harapan /sasaran secara jelas dan formal, sehingga bisa menghindari kerancuan dan memberikan arah terhadap apa yang hendak dicapai manajemen.
- Untuk memgkomunikasikan harapan manajemen kepada pihak-pihak-pihak terkait sehingga anggaran dimengerti, didukung, dan dilaksanakan
- Untuk menyediakan rencana terinci mengenai aktivitas dengan maksud mengurangi ketidakpastian dan memberikan pengarahan yang jelas bagi individu dan kelompok dalam upaya mencapai tujuan perusahaan.
- untuk mengkoordinasikan cara/metode yang akan ditempuh dalam rangka memaksimalkan sumber daya.
- untuk menyediakan alat pengukur dan mengendalikan kinerja individu dan kelompok, serta menyediakan informasi yang mendasari perlu tidaknya tindakan koreksi.
Berdasarkan tujuan penyusunan anggaran diatas bahwa manajemen harus memberikan arah terhadap apa yang hendak dicapai oleh perusahaan dan manajeman harus mengkomunikasikan harapan manajeman kepada pihak-pihak yang terkait sehingga anggaran yang disusun dapat dimengerti, didukung, dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersangkutan agar tujuan perusahaan dapat tercapai sesuai dengan yang diinginkan serta kinerja individu dan kelompok pun dapat dikendalikan.
Sedangkan Tujuan Penyusunan Anggaran menurut M.Nafarin dalam bukunya penganggaran Perusahaan (2004:12), antara lain :
- Untuk digunakan sebagai landasan yuridis formal dalam memilih sumber dan penggunaan dana.
- Untuk mengadakan pembatasan jumlah dana yang dicari dan digunakan.
- Untuk merinci jenis sumber dana yang dicari maupun jenis penggunaan dana, sehingga dapat mempermudah pengawasan.
- Untuk merasionalkan sumber dan penggunaan dana agar dapat mencapai hasil yang maksimal.
- Untuk menyempurnakan rencana yang telah disusun, karena dengan anggaran yang lebih jelas dan nyata terlihat
- Untuk menampung dan menganalisa serta memutuskan setiap usulan yang berkaitan dengan keuangan.
Didalam penyusunan anggaran harus memiliki tujuan-tujuan untuk menunjang pencapaian tujuan perusahaan dengan cara mengadakan pembatasan jumlah dana yang dicari maupun yang digunakan sesudah itu merinci sumber dana tersebut untuk memudahkan dalam mengawasi semua rencana penyusunan kas serta memudahkan dalam menganalisa dan memutuskan setiap usulan yang berkaitan dengan keuangan.
Comments
Post a Comment