Konsep Penataan
Penataan merupakan suatu proses perencanaan dalam upaya meningkatkan keteraturan, ketertiban, dan keamanan. Penataan menjadi bagian dari suatu proses penyelenggaraan pemerintah dimana dalam proses penataan tersebut dapat menjamin terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Penataan dapat dirumuskan sebagai hal, cara, hasil atau proses menata. (Badudu, Zein, 1995:132). Penataan ini membutuhkan suatu proses yang panjang dimana dalam proses penataan ini perlu ada perencanaan dan pelaksanaan yang lebih teratur demi pencapaian tujuan. Dalam kamus Tata Ruang dikemukakan bahwa:
Penataan merupakan suatu proses perencanaan , pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan untuk semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan serta keterbukaan , persamaan keadilan dan perlindungan hukum (Kamus Tata Ruang, Edisi I :1997)
Proses penataan ini juga mencakup penataan ruang dimana penduduk menempati daerah tertentu. Wilayah penempatatan penduduk juga perlu ditata dan diatur agar dapat mencipatakan suatu lingkungan masyarakat yang tertib dan teratur dalam rangka mewujudkan pembangunan. Dalam UU RI No. 24 tentang penataan ruang dikatakan bahwa penataan ruang adalah wujud struktural dari pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak. Penataan ruang adalah proses perencanaan ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sujarto dalam bukunya Pengantar Planologi mengemukakan bahwa
penataan sebagai proses perencanaan , pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan merupakan satu kesatuan sisem yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Kebutuhan suatu penataan pada berbagai tingkat wilayah pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari semakin banyaknya permasalahan pembangunan.(Sujarto, 2003:50).
Permasalahan pembangunan ini tidak terlepas dari peran penataan ruang. Penataan ruang menjadi sangat penting karena dengan penataan ruang tersebut dapat menjamin terciptanya keadaan masyarakat yang tertib dan teratur. Keadaan masyarakat yang tertib dan teratur akan mampu mendukung terselenggaranya pembangunan.
Pembangunan akan berjalan dengan lancar bila didukung oleh kondisi lingkungan yang aman dan teratur. Di samping itu juga peran partisipatif dari masyarakat akan dapat memberikan dukungan dalam menciptakan keadaan yang lebih terarah pada pencapaian tujuan pembangunan. Penataan ruang penduduk pada suatu wilayah merupakan bagian dari peran pemerintah dalam rangka menjamin keamanan, kenyamanan, keserasian dan ketertiban dan juga dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
Berdasarkan uraian beberapa variable di atas maka dapat dijelaskan bahwa sistem informasi administrasi kependudukan aalah sistem nasional yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengolahan informasi data kependudukan di setiap tingkatan wilayah administrasi pemerintahan. Penerapan sistem ini bertolak dari adanya kebijakan yang dikeluarkan berkaitan dengan pengolahan administrasi kependudukan. Pengolahan admnistrasi kependudukan ini menggunakan teknologi informasi dimana dalam proses pengolahannya lebih cepat dan keamanan datanya lebih terjamin.
Comments
Post a Comment