Sistem Pemungutan Pajak
Sistem
perpajakan dapat disebut sebagai metode atau cara bagaimana mengelola utang
pajak yang terutang oleh Wajib Pajak dapat mengalir ke kas negara.
Ditinjau
dari tingkatan perpajakan, maka perpajakan di Indonesia adalah suatu
suprasistem, pajak penghasilan adalah sistem dan pajak penghasilan atas
karyawan adalah subsistem.
Dalam sistem perpajakan di
Indonesia dikenal 3 macam sistem pemungutan pajak:
1.Self Assessment System adalah suatu sistem
perpajakan yang memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk memenuhi dan
melaksanakan sendiri kewajiban dan hak perpajakannya
2.Withholding tax system adalah suatu sistem
perpajakan dimana pihak ketiga diberi kepercayaan (kewajiban), atau
diberdayakan (empowerment) oleh
undang-undang perpajakan untuk memotong pajak penghasilan sekian persen dari
penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak.
3.Official Assessment System adalah suatu sistem
perpajakan dalam mana inisiatif untuk memenuhi kewajiban perpajakan berada di
pihak fiskus.