Peran Kepala Desa Dalam Penyelenggaraan Pembangunan Desa Tanjung Keranjang Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau
Abstrak
Artikel ini membahas tentang peran dari Kepala Desa sebagai motivator, fasilitator, dan mobilisator untuk meningkatkan pembangunan desa di Desa Tanjung Keranjang bejalan baik, setra menyelenggarakan pemerintahan desa yang sesuai dengan aspirsai masyarakat, serta peningkatan pembangunan yang selalu beorientasi kepada kepentingan umum dan bekerja sama dengan pihak Gerdema untuk memperlancar dan mempercepat pembangunan desa.
Kata Kunci : Peran Kepala Desa Dalam Penyelenggaraan Pembangunan Desa
Pendahuluan
Indonesia memasuki era reformasi yang di tandai dengan bergantinya kekuasaan pemerintahan dari rezim orde baru ke orde reformasi pada tahun 1998, mengawali periode pemerintahannya dengan berbagai masalah yang melanda, mulai dari krisis multi dimensi yang melanda seluruh kawasan Asia Tenggara, memberantas korupsi kolusi dan nepotisme, serta melaksanakan agenda Nasional yang sangat penting yaitu pembangunan nasional yang adil dan merata dalam segala bidang di seluruh wilayah Indonesia.
Tuntutan reformasi lainnya yang menarik perhatian adalah tentang desentralisasi pemerintahan dan otonomi daerah. Maka secara langsung mengubah ruang lingkup kewenangan pemerintah di Indonesia, Pemerintah Pusat memberikan kewenangannya kepada pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga atau daerahnya sendiri.
Tujuan dari otonomi daerah secara umum adalah untuk meningkatkan kualitas keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan bagi seluruh unsur bangsa yang beragam di dalam bingkai Negara Republik Indonesia. Dan salah satu caranya adalah meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan di daerah, terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
Pemerintah Daerah sebagai perangkat Pemerintah Pusat dalam proses pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah harus mampu mengakomodir, mengelola, dan memberdayakan sumber-sumber yang ada secara keseluruhan di daerahnya masing-masing, baik sumber daya alam yang ada maupun sumber daya manusia yang ada di daerah.
Dengan demikian salah satu bagian dalam sistem pembangunan daerah adalah penyelenggaraan pembangunan desa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa yang merupakan pelaksana pembangunan “garis depan” dalam pemerintahan Indonesia sesuai dengan pelaksanaan Otonomi Daerah yang telah di amanatkan dalam Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Tujuan dari otonomi daerah secara umum adalah untuk meningkatkan kualitas keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan bagi seluruh unsur bangsa yang beragam di dalam bingkai Negara Republik Indonesia. Dan salah satu caranya adalah meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan di daerah, terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
Pemerintah Daerah sebagai perangkat Pemerintah Pusat dalam proses pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah harus mampu mengakomodir, mengelola, dan memberdayakan sumber-sumber yang ada secara keseluruhan di daerahnya masing-masing, baik sumber daya alam yang ada maupun sumber daya manusia yang ada di daerah.
Dalam undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pelaksanaan Otonomi Daerah dan undang – undang No.72 Tahun 2005 tentang desa. Pembangunan desa merupakan usaha pembangunan dari masyarakat pada unit pemerintah terendah yang harus dilaksanakan dan dibina terus menerus, sistematis dan terarah sebagai suatu kesatuan dengan pembangunan regional/daerah dan nasional Marbun (1983: 38).
Artikel ini menyoroti Peran Kepala Desa sebagai sebagai motivator, fasilitator, dan mobilisator untuk meningkatkan pembangunan desa di Desa Tanjung Keranjang bejalan baik. Artikel ini berargumen mengenai Peran Kepala Desa dalam peningkatan pembangunan kepada kepentingan umum dan bekerja sama dengan pihak – pihak yang lain untuk memperlancar dan mempercepat pembangunan desa.
Kerangka Dasar Teori
Peran
Peran adalah suatu perilaku seseorang yang diharapkan dapat membuat suatu perubahan serta harapan yang mengarah pada kemajuan, meskipun tidak selamanya sesuai dengan apa yang diharapkan dan sebagai tolak ukur seseorang sebagai seorang pemimpin apakah orang itu dapat meningkatkan kinerjanya dalam menjalankan tugas – tugas yang diberikan kepadanya sehingga akan membuat orang tersebut dapat memaksimalkan kinerja dalam menjalankan tugas – tugasnya.Peran didefinisikan dari masing – masing pakar diantaranya peran dapat diartikan sebagai perilaku yang diatur dan diharapkan dari seseorang dalam posisi tertentu. Pemimpin didalam sebuah organisasi mempunyai peran, setiap pekerjaan membawa harapan bagaimana penanggung peran beprilaku. Fakta bahwa organisasi mengindetifikasikan pekerjaan yang harus dilakukan dan perilaku peran yang diinginkan yang berjalan seiring pekerjaan tersebut juga mengandung arti bahwa harapan mengenai peran penting dalam mengatur perilaku bawahan menurut Veithzal Rivai (2006:148). Pendapat lain juga mengatakan mendefinisikan peran adalah suatu yang menjadi bagian atau pegangan pimpinan yang terutama dalam terjadinya sesuatu hal atau peristiwa Poerwadarminta (1991:753).
Dengan kata lain sesuatu yang merupakan hak dari seorang pimpinan dalam sebuah organisasi masyarakat dalam menghadapi masalah-masalah yang ada di daerah kekuasaannya, serta dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 2000:667 ) menegaskan bahwa peran adalah bagian dari tugas utama yang harus dilaksanakan. Kemudian menurut Gunawan ( 2003: 369 ) Peran berarti sesuatu yang menjadi bagian atau pemegang pimpinan yang terutama dalam terjadinya hal atau peristiwa. Adapun menurut suhardono (1994:3) menyatakan bahwa peran merupakan patokan, yang membatasi apa yang mesti dilakukan oleh seseorang yang menduduki suatu jabatan.
Adapun peran kepala desa didalam desa :
- Motivasi, merupakan dorongan, rangsangan, pengaruh, atau stimulus yang diberikan seorang individu kepada individu lainnya sedemikian rupa, sehingga orang yang diberikn motivasi tersebut menuruti atau melaksanakan apa yang dimotivasikan secara kritis, rasional dan penuh tanggung jawab.
- Fasilitator adalah orang yang memberikan bantuan dalam memperlancar proses komunikasi sekelompok orang, sehingga mereka dapat memahami atau memecahkan masalah bersama-sama.
- Mobilisator yaitu orang yang mengarahkan atau menggerakkan untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan sebuah pembangunan guna untuk kepentingan bersama.
Jadi, pemimpin itu ialah seorang yang memiliki satu atau beberapa kelebihan sebagai predisposisi (bakat yang dibawa sejak lahir), dan merupakan kebutuhan dari satu situasi atau zaman, sehingga dia mempunyai kekuasaan dan kewibawaan untuk mengarahkan dan membimbing bawahan. Dia juga mendapatkan pengakuan serta dukungan dari bawahannya, dan mampu menggerakkan bawahan ke arah tujuan tertentu.
Jadi peran adalah suatu perilaku seseorang yang diharapkan dapat membuat suatu perubahan serta harapan yang mengarah pada kemajuan, meskipun tidak selamanya sesuai dengan apa yang diharapkan dan sebagai tolak ukur seseorang sebagai seorang pemimpin apakah orang itu dapat meningkatkan kinerjanya dalam menjalankan tugas – tugas yang diberikan kepadanya sehingga akan membuat orang tersebut dapat memaksimalkan kinerja dalam menjalankan tugas – tugasnya.
Pembangunan
Sebelum ditelaah tentang pembangunan desa, maka terlebih dahulu dikemukakan arti serta pengertian dasar dari pembangunan pada umumnya, menurut Tjokroamidjojo (2000:42) mengatakan bahwa pembangunan adalah didalam proses atau usaha – usaha perubahan sosial (sicial chenge) tersebut dapat berarti suatu usaha perubahan dan pembangunan dari keadaan dan kondisi masyarakat yang lebih baik.
Dalam melaksanakan pembangunan perlu adanya suatu usaha dan proses, menurut Khairuddin (2000:24) yang dinyatakan oleh Siagian pembangunan adalah rangkaian usaha yang secara sadar dilakukan. Artinya, keadaan yang lebih baik, yang didambakan oleh suatu masyarakat, serta pertumbuhan yang diharapkan akan terus berlangsung, tidak terjadi dengan sendirinya, apalagi secara kebetulan. Usaha atau proes pembangunan yang dilaksanakan oleh suatu Negara adalah tekad atau keinginan yang disusun berdasarkan pemikiran – pemikiran dan pertimbangan – pertimbangan secara luas. Usaha atau proses pembangunan terlihat dengan adanya kehendak untuk menentukan arahan – arahan sebagai pedoman dalam melaksanakan pembangunan tersebut.
Demi terwujudnya pembangunan yang berjalan dengan baik dalam suatu desa diperlukannya partisipasi dari masyarakat agar pembangunan tersebut dapat berjalan dengan lancar, menurut Siagian (2005:4) ada 7 (tujuh) ide pokok pembangunan :
1. Pembangunan merupakan suatu proses. Berarti pembangunan merupakan rangkaian kegiatan yang berlangsung secara bekelanjutan dan terdiri dari tahap – tahap yang disatu pihak bersifat independen akan tetapi dipihak lain merupakan bagian dari sesuatu yang tanpa akhir (never ending).
2. Pembanguanan merupakan upaya yang secara sadar ditetapkan sebagai sesuatu untuk dilaksanakan. Dengan kata lain, jika dalam rangka kehidupan seperti pembangunan, akan tetapi sebenarnya tidak ditetapkan secara sadar dan hanya terjadi secara sporadis atau insidental, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pembangunan.
3. Pembangunan dilaksanakan secara terencana, baik dalam arti jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek. Dan seperti dimaklumi merencanakan berarti mengambil keputusan sekarang tentang hal – hal yang akan dilakukan pada jangka waktu tertentu di masa depan.
4. Rencana pembangunan mengandung makna pertumbuhan dan perubahan. Pertumbuhan dimaksudkan sebagai peningkatan kemampuan suatu negara bangsa harus bersikap antisipatif dan proaktif dalam menghadapi tututan situasi yang berbeda dari suatu jangka ke jangka waktu yang lain, terlepas apakah situasi berbeda itu dapat diprekdisikan sebelumnya atau tidak. Dengan kata lain suatu negara bangsa yang sedang membangun tidak akan puas jika hanya mampu mempertahankan status quo yang ada.
5. Pembangunan mengarah pada modernitas. Modernitas disini diartikan antara lain cara hidup yang baru akan lebih dari pada sebelumnya, cara berfikir yang rasional dan sistem budaya yang kuat tetapi fleksibel. Walaupun demikian perlu diingatkan bahwa konsep modernitas tidak identik dengan “cara hidup gaya barat”. Setiap bangsa negara yang modern harus tetap mempertahankan jati dirinya yang bersumber dari nilai–nilai yang dipandang oleh negara bangsa yang bersangkutan. Bahwa ada aspek – aspek tersebut yang memerlukan penyesuaian karena tuntutan zaman, itu pun harus diakui dan dijadikan masukan dalam merumuskan strategi pembangunan yang akan ditempuh.
6. Modernitas yang ingin dicapai melalui berbagai kegiatan pembangunann per- definisi multidemensional. Artinya, modernitas mencakup seluruh segi kehidupan berbangsa dan bernegara, yang dapat mengejawantah dalam bidang bidang politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan keamanan.
7. Semua hal yang telah dibahas ditujukan kepada usaha pembinaan bangsa sehingga negara bangsa yang sejajar dengan bangsa – bangsa lain didunia karena mampu menciptakan situasi yang membuatnya berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan negara bangsa lain tersebut.
Proses pembangunan merupakan suatu perubahan sosial budaya, pembangunan menjadi suatu proses yang dapat bergerak maju atas kekuatan sendiri tergantung kepada manusia dan struktur sosialnya. Jadi, pembangunan bukan hanya yang dikonsepsikan sebagai usaha pemerintah belaka. Melainkan pembangunan tergantung dari proses emasipasi diri, dan suatu partisipasi kreatif dalam proses pembangunan.
Pembangunan Masyarakat Desa
Setelah dikemukakan beberapa batasan pengertian dasar tentang pembangunan, kemudian dibahas lebih khusus mengenai pembangunan desa. Ditinjau dari istilah sebenarnya identik dengan pembangunan masyarakat desa. Bahwa semenjak lahirnya, istilah pembangunan masyarakat desa bukanlah merupakan pengertian yang hanya terdapat di Negara kita saja, akan tetapi boleh dikatakan mempunyai kedudukan International dan mempunyai latar belakang histories, sosial ekonomi, kultural, dan spritual
Demikian apa yang ditegaskan oleh Khairuddin (2006:67) yang dinyatakan oleh Tjokrowinoto (2004:47), sebagai berikut: “Pembangunan masyarakat desa merupakan suatu bentuk tindakan kolektif suatu masyarakat desa yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat tersebut dalam arti material dan juga spiritual”.
Kemudian ditegaskan lagi oleh Khairuddin (2006:67) yang ditegaskan melalui Departemen Dalam Negeri bahwasanya pembangunan masyarkat desa adalah suatu usaha pembangunan dari masyarakat pada unit pemerintahan yang terendah yang harus dilaksanakan secara menyeluruh dan terarah agar pembangunan desa dapat terus maju kearah yang lebih baik.
Demikianlah beberapa pengertian tentang pembangunan masyarakat desa dari beberapa pengertian diatas, meskipun terdapat perbedaan dan tekanan, masih dapat dilihat adanya hal – hal yang bersifat pokok, antara lain :
1. Pembangunan Masyarakat Desa merupakan proses aktivitas yang sengaja dilakukan.
2. Pembangunan Masyarakat Desa merupakan aktivitas kebersamaan dari pihak masyarakat.
3. Pembangunan Masyarakat Desa lebih menekankan pada swadaya dan peningkatan kemampuan masyarakatnya.
4. Pembangunan Masyarakat Desa bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang bersangkutan.
Jadi yang terpenting dalam Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) bukan hanya sekedar membantu mereka dalam mengatasi kesulitan – kesulitan yang mereka hadapi terutama dalam rangka peningkatan taraf hidupnya, tetapi juga merupakan usaha untuk membentuk kemandirian dalam diri mereka, yang pada tahap selanjutnya segala permasalahan yang ada disekitar mereka dapat diselesaikan dan diatasi oleh mereka sendiri.
Selanjutnya dalam pembangunan masyarakat desa perlu diadakan pendekatan yang proposional, sehingga pendekatan yang dilaksanakan benar – benar sesuai dan efektif dengan kondisi desa yang bersangkutan.
Menurut Khairuddin, ada beberapa pendekatan yang sering digunakan dalam pembangunan masyarakat desa:
1. Pendekatan Komprehensif
Pendekatan ini lebih menekankan pada keikutsertaan masyarakat secara keseluruhan sebagai unsur partisipan dalam pemangunan. Dengan satu anggapan bahwa pembangunan yang dilakukan didesa adalah untuk kepentingan seluruh anggota masyarakat, sehingga masyarakat selain menjadi objek pembangunan sekaligus menjadi pembangunan. Pendekatan ini dapat berhasil apabila masyarakat menyadari bahwa pembangunan yang dilakukan adalah membawa manfaat yang besar bagi warganya, dan secara psikologis dan tanggung jawab bagi mereka untuk memilihara hasil pembangunan tersebut dapat mereka anggap sebagai hasil karya mereka bersama.
Dengan demikian dalam pendekatan ini diperlukannya sebuah partisipasi yang besar dari masyarakat kemudian juga tanggung jawab dari masyarakatagar hasil dari pembangunan dapat dijaga atau dipelihara oleh masyarakat desa.
2. Pendekatan Integral
Pendekatan integral adalah pendekatan yang memandang satu aspek kehidupan mempunyai hubungan yang tidak terpisahkan dari aspek kehidupan lain. Dengan demikian pembangunan yang dilakukan berusaha memajukan dan mengembangkan seluruh lapangan kehidupan masyarakat yang ada, sehingga kemajuan dan perkembangan aspek penghidupan yang satu dapat selaras dengan kemajuan dan perkembangan yang lain.
3. Pedekatan Organis
Pendekatan ini lebih menekankan pada pengembangan sumber – sumber yang potensial yang terdapat didesa yang bersangkutan, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan – kebutuhan dan kepentingan – kepentingan pokok masyarakat.
Jadi dalam pendekatan ini masyarakat desa ditekankan pada pengembangan yang berkaitan dengan kebutuhan – kebutuhan dan kepentingan poko masyarakat dalam artian mata pencarian baik itu dibidang pertanian dan dagang.
Didalam pembangunan desa pasti terdapatnya sebuah partisipasi dari masyarakat desa itu sendiri, dimana menurut Tjokrowinoto (1999:23) partisipasi adalah suatu konsep dasar yang mempunyai posisi yang penting pula didalam ruang lingkup hubungan kerja.
Kemudian menurut Davis yang dikutip oleh Ndraha (2001:25) partisipasi adalah keterlibatan pikiran dan emosi seseorang dalam situasi kelompok yang memberikan semangat untuk menyokong kepada tujuan – tujuan kelompok dan mengambil bagian tanggung jawab untuk kelompok itu sendiri. Serta menurut Davis dalam ( Syafiie 2001:142) dimana partisipasi adalah penentuan sikap dan emosi dan keterlibatan hasrat setiap individu dalam situasi dan kondisi oraganisasinya, sehingga pada akhirnya akan mendorong individu tersebut untuk berperan serta dalam setiap pertanggung jawaban bersama. Jadi partisipasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mendorong anggota dalam penyertaan diri didalam usaha mendorong mereka dalam mengembangkan daya inisiatif dan kreatif terhadap tujuan yang ingin dicapai.
Desa
Desa sebagai organisasi pemerintah terendah merupakan tumpuan segenap pelaksana urusan pemerintahan dan pembangunan, Dengan berbagai potensi sumber daya yang dimilikinya. Keberadaan dan kehidupan desa, sebagai suatu kesatuan masyarakat dimana bertempat tinggal sejumlah penduduk yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri adalah suatu organisasi masyarakat yang ada sejak lama mendahului terbentuknya Negara Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, mengenai Pemerintahan Desa yaitu Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang di akui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa yaitu Desa adalah kesatuan masyarakat hukumyang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan desa meliputi :
1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.
2. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
3. Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten / Kota.
4. Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan yaitu Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Ndraha (1991 : 7) bahwa desa yang otonomi adalah desa-desa yang merupakan sumber hukum, artinya desa dapat melakukan tindakan-tindakan hukum. Tindakan-tindakan hukum yang dapat dilakukan antara lain :
1. Mengambil keputusan atau membuat yang dapat mengikat segenap warga desa atau pihak tertentu sepanjang menyangkut penyelenggaraan rumah tangganya.
2. Menjalankan pemerintah desa.
3. Memilih kepala desa.
4. Memiliki harta benda dan kekayaan sendiri.
5. Memiliki tanah sendiri.
6. Menggali dan menetapkan sumber-sumber kekayaan desa.
7. Menyusun anggaran pendapatan dan pengeluaran desa.
8. Menyelenggarakan gotong royog.
9. Menyelenggarakan peradilan desa.
10 Menyelenggarakan urusan lain demi kesejahteraan desa.
Kemudian ada beberapa unsur otonomi desa yang penting menurut Ndraha (1991 : 8) yaitu antara ain :
1. Adat tertentu yang mengikat dan ditaati oleh masyarakat desa yag bersangkutan.
2. Tanah pusaka dan kekayaan desa.
3. Sumber-sumber kekayaan desa.
4. Unsur-unsur rumah tangga.
5. Pemerintah desa memegang fungsi mengatur.
6. Lembaga atau badan perwakilan atau musyawarah yang sepanjang penyelenggaraan urusan rumah tangga desa memegang fungsi menggatur.
Dari beberapa pendapat diatas, maka demi terlaksananya program-program pembangunan pedesaan perlu adanya desa-desa yang otonom dibentuk sebagai satu kesatuan masyarakat yang utuh. Setiap suatu masyarakat tersebut perlu diberi tanggung jawab dan peranan tertentu secara langsung dalam soal-soal pembangunan dan pemerintahaan desanya, sehingga masyarakat tidak hanya sebagai objek pembangunan akan tetapi juga sebagai subjek dari pembangunan itu sendiri.
Menurut Widjaja (1993:19) bahwa desa merupakan suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumh tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Widjaja (1993:19) bahwa desa merupakan suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumh tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya menurut Dwipayana dkk (2004 : 11) desa “suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat” menjadi rumusan yang berbunyi “desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk menggatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul desa” sehingga secara sederhana rumusan ini dapat diartikan sebagai keleluasaan desa untuk berkreasi dan menyusun kebijakan desa yang disesuaikan dengan adat-istiadat, kebutuhan, dan aspirasi warganya.
Hal ini juga dapat dilihat dari pengertian desa menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah bahwa yang dimaksud dengan desa adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah keseluruhan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwewenang untuk menggatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
Dalam Penyelenggaraan Pembangunan Desa Tanjung Keranjang Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau
Masyarakat mempunyai peranan penting dalam keberhasilan pembangunan, termasuk dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Peran-serta kepala desa dalam penyelenggaraan pelayanan publik didefinisikan sebagai suatu partisipasi seluruh anggota masyarakat, baik individu, keluarga atau pun kelompok, untuk bersama-sama mengambil tanggung jawab, mengembangkan kemandirian, menggerakkan, dan melaksanakan upaya penyelenggaraan pelayanan publik.
Banyak hasil dari program-program penyelenggaraan pelayanan publik yang berlandaskan peran-serta masyarakat termasuk program pemerintah desa kurang berkembang bahkan ada yang sudah tidak berlanjut . Hal ini disebabkan karena para petugas lapangan sebagai motivator dari program tersebut di atas kurang memberikan dorongan/motivasi kepada masyarakat khususnya kepada kepala desa lebih lanjut secara terus-menerus.
Pemerintah atau swasta yang mempengaruhi keberadaan peran-serta masyarakat tidak satu pun yang dapat berkesinambungan. Demikian pula faktor demografi, seperti usia, agama, pendidikan, jenis kelamin, pekerjaan (tingkat ekonomi) dan sebagainya yang merupakan faktor yang tidak dianggap dapat mempengaruhi peran-serta masyarakat. Satu-satunya faktor dari masyarakat yang masih mungkin dapat melakukan dorongan/motivasi secara berkesinambungan adalah faktor tokoh masyarakat yang dalam hal ini adalah Kepala Desa.
Dalam memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris atau non doktrinal. Lokasi penelitian Pemerintah Desa Tanjung Keranjang. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu wawancara dan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisi data kualitatif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa peranan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa Tanjung Keranjang pada prinsipnya merupakan keterlibatan Kepala Desa Tanjung Keranjang dalam melakukan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan tugas dan kewajibannya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peranan tersebut pada pokoknya menyangkut dua hal yaitu dalam hal urusan tugas pekerjaan di bidang pemerintahan yang terdiri dari empat hal yaitu sebagai Kepala Organisasi Pemerintahan Desa, sebagai pelaksana tugas sehari-hari, sebagai pemimpin masyarakat desa dan berperan dalam penyusunan Peraturan Desa. Dalam hal pembangunan Kepala Desa Tanjung Keranjang mempunyai peranan sebagai penanggung jawab terhadap pembangunan yang bersifat fisik sedangkan dalam hal pembangunan yang bersifat non fisik Kepala Desa Tanjung Keranjang berperan untuk membangun mental warganya yang dilakukan dengan usaha-usaha yang betujuan untuk membuat agar warganya memiliki mental yang baik sehingga mengakibatkan memiliki sikap dan tingkah laku yang baik. Sedangkan dalam hal pelayanan terhadap masyarakat Kepala Desa Tanjung Keranjang bertindak sebagai fasilitator terhadap warganya artinya Kepala Desa Tanjung Keranjang menyediakan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan warganya.
Peran Kepala Desa dalam Membina Perekonomian Desa
Usaha untuk menggalakkan pembangunan desa yang dimaksudkan untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup serta kondisi sosial masyarakat desa yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat desa yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat Indonesia, melibatkan tiga pihak, yaitu pemerintah, swasta dan warga desa. Dalam prakteknya peran dan prakarsa pemerintah masih dominan dalam perencanaan dan pelaksanaan maupun untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan teknis warga desa dalam pembangunan desa. Berbagai teori mengatakan, bahwa kesadaran dan partisipasi warga desa menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa. Sedangkan untuk menumbuhkan kesadaran warga desa akan pentingnya usaha – usaha pembangunan sebagai sarana untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan dalam meningkatan partisipasi warga desa dalam pembangunan banyak tergantung pada kemampuan pemimpin desa khususnya pimpinan atau Kepala Desa.
Dari data yang telah diperoleh penulis disini mengenai ekonomi diperoleh sebagai berikut :
1. Bidang Perkebunan
Malinau hilir memiliki lahan yang berpotensi dalam perkebunan, baik dari tanah yang luas serta kondisi alam yang dapat meningkatkan hasil perkebunan, Namun masyarakat juga memiliki lahan yang mereka miliki sendiri yang hasil panennya digunakan untuk keperluan sendiri ataupun di perdagangkan. Pada umumnya komoditas yang ditanam adalah tanaman yang dapat memberi kemudahan baik dari segi perawatannya, pengolahannya serta dari segi pendapatan.
2. Bidang Pertanian
Sedangkan untuk bidanga pertanian, Malinau hilir memiliki yang memiliki kondisi lahan yang sangat berpotensi dalam bidang pertanian sehingga dapat dikembangkan dan dimanfaatkan dengan baik dan maksimal, pengetahuan yang cukup dan alat yang tersedia sehingga lahan tersebut mampu memberi hasil yang dapat memberi keuntungan bagi masyarakat dalam bidang perdagangan dan hanya digunakan untuk keperluan sendiri seperti tanaman padi, sayur – mayur, dan lain – lain dimana sebagian besar pekerjaan utama masyarakatnya adalah sebagai petani.
3. Produksi
Hasil produksi Malinau hilir seperti, pisang, padi, singkong, jagung, sukun, nanas, sayuran, dan lain – lain, dengan sistem pemasaran sendiri atau sebagai konsumsi pribadi oleh masyarakat tersebut tetapi tidak jarang juga masyarakat mendapat keuntungan yang diharapakan dari hasil penjualan tersebut karena banyaknya jenis tanaman yang diproduksi dan dipasarkan dari tiap – tiap orang yang berada di lingkungan daerah sehingga hasil produksi tersebut juga digunakan untuk keperluan sendiri.
4. Perdangangan
Di Desa Tanjung Keranjang ini dikenal di daerah Malinau dengan adanya pasar tradisional milik orang setempat yang sering dilaksanakan pada hari minggu, dan orang dari daerah di sekitar sering mengunjungi pasar ini.
Pasar tradisional ini menjual hasil pertanian dan perkebunan mereka semuanya.
Dalam Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat
Dimana dengan adanya rasa aman, masyarakat merasa tenang maka timbullah masyarakat yang tertib hukum dengan segala peraturan yang berlaku dan begitu pula sebaliknya dengan adanya sikap tertib terhadap sesuatu dimana saling menghormati peraturan yang ada, saling mengerti posisi masing-masing, maka masyarakat dapat merasa bahwa di dalam kondisi yang ia hadapi masyarakat dapat merasa aman secara jasmani dan psikis, damai dan tenang tanpa adanya gangguan apapun dan itulah yang disebut terciptanya suasana tentram.
Pada dasarnya ketentraman dan ketertiban adalah suatu keadaan yang aman dan teratur, tidak datang kerusuhan dan kekacauan sehingga daerah-daerah aman dan orang-orang didaerah tersebut bekerja dengan tenang dan teratur sesuai peraturan yang berlaku, menyebabkan terciptanya kelancaran pekerjaan.
Ketentraman dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi yang dinamis, aman dan tenang yang berjalan secara teratur sesuai aturan hukum dan norma yang berlaku. Dengan kata lain adalah suatu keadaan yang aman, tenang dan bebas dari gangguan / kekacauan yang menimbulkankesibukan dalam bekerja untuk mencapai kesejahteraan masyarakat seluruhnya yang berjalan secara teratur sesuai hukum dan norma-norma yang ada.
Hal ini menunjukkan pula bahwa ketentraman ketertiban masyarakat sangat penting dan menentukan dalam kelancaran jalannya pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan dalam suatu wilayah/daerah sehingga tercapainya tujuan pembangunan yang diharapkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam Mengajukan Perencanaan Peraturan Desa dan Bersama BPD Menetapkan Peraturan Desa (PerDes).
Peraturan desa merupakan bagian dari peraturan daerah yang dibuat oleh Badan Perwakilan Desa bersama Kepala Desa dimana tata cara pembuatannya diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten / Kota yang bersangkutan. Peraturan desa sendiri biasanya bersifat lokal dan mengikat warga setempat atau warga desa lain yang tinggal sementara di desa tersebut.
Peraturan desa biasanya berhubungan dengan adat istiadat desa/masyarakat setempat yang telah ada sejak jaman dahulu dan terus dilestarikan oleh para tokoh masyarakat. Terlepas dari itu semua, tidak menutup kemungkinan dimasukkannya beberapa peraturan desa yang sifatnya menyesuaikan dengan keadaan saat ini untuk menghindari rancunya pelaksanaan dari perturan desa itu sendiri.
Kesimpulan
Peran Kepala Desa dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa sangat penting di dalam organisasi atau intansi yang ada di desa karena mempunyai jabatan tertinggi dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, membina pembangunan perekonomian desa, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, mebuat perencanaan peraturan desa.
Faktor penghambat dalam melaksanakan tugas sebagai Peran Kepala Desa adalah kurangnya kesadaran msayarakat dalam memberi atau menyumbangkan sesuatu untuk desanya sendiri baik itu berupa fisik, dana, maupun pikiran. Terkadang setiap keputusan yang diambil tidak dapat sepenuhnya diterima oleh semua masyarakat yang disebabkan adanya pengaruh – pengaruh dari luar yang menginginkan keputusan tersebut diubah. Sehingga hal ini dapat berpengaruh juga dalam penyelenggaraan pembangunan Desa Tanjung Keranjang.
Dan kurangnya sarana dan fasilitas penunjang yang mendukung kepala desa dalam penyelenggaraan pembangunan di Desa Tanjung Keranjang, misalnya kurangnya teknologi komputer di desa, pendidikan yang masih sangat kurang sehingga masih banyak kekurangan akan SDM yang diperlukan di Desa Tanjung Keranjang. Tidak hanya itu saja masih ada saja warga yang menyalah gunakan pinjaman yang semestinya diperuntukkan bersama warga lainnya, dan masih rendahnya SDM yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Tanjung Keranjang.
Daftar Pustaka
Bintoro Tjokromidjojo. 2000. Teori Strategi Pembangunan Nasional. Jakarta: P.T. Gunung Agung.
HAW. Widjaja. 2003. Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat dan Utuh. Jakarta: P.T Raja Grafindo Persada.
Ndaraha, Taliziduhu. 2001. Metodologi Pembangunan Desa. Jakarta: P.T. Bina Aksara.
Wijaya, A. W. 2002. Pemerintah Desa dan Administrasi Desa Menurut Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1979 (Sebuah Tinjauan). Jakarta: P.T. Raja Grafindo Persada.
Sumber lain
Dokumen-Dokumen:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa.
Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
Sumber Internet:
http://www.wikipedia.com. Pengertian tentang Kepala Desa
http://www.serambinews.com/cetak.php?=cetak&beritaid=24210
mohon jawabannya,,,,
ReplyDeletemo tanya,,, teori peran kepala desa itu,,(motivator, fasilitator, n mobilisator) didalam buku karangan Bintoro Tjokromidjojo, judulnya Teori Strategi Pembangunan Nasional ya?
terima kasih,