Pengertian e-government adalah

Menurut Inpres No 3 Tahun 2003, e-government adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pemerintahan. Dalam rangka penerapan e- government untuk menuju good governance maka konsep e-government harus ditetapkan di setiap lembaga pemerintah tingkat pusat dan daerah. Model penerapan e-government di setiap lembaga pemerintah disusun dalam bentuk Rencana Induk Pengembangan e-government Lembaga dan memuat tahapan pengembangan dan penerapan e-government dalam bentuk :

a.Kerangka Pemikiran Dasar Lembaga (e-Government Conceptual framework);
b.Cetak Biru Pengembangan (e-Government BluePrint);
c.Solusi Pentahapan Pengembangan (eGovernmentRoadmap);
d.Rencana Implementasi (e-Government Implementation Plan);

Master plan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pemerintah pusat dalam mengembangkan aplikasi e-government yang sesuai dengan kebijakan Nasional dan berwawasan global untuk waktu yang cukup panjang. Untuk itu master plan ini didesain dengan prinsip keseimbangan antara fleksibilitas dan standarisasi. 

Fleksibilitas:
Master plan ini memberikan panduan yang konsisten, namun dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan pemerintah pusat yang spesifik. Lembaga-lembaga yang terkait di dalamnya dapat menyesuaikan master plan ini dengan Visi, Misi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Rencana Strategis Negara yang berlaku, yang akan mempengaruhui kebijakan, rencana dan penerapan program pengembangan e-Government di pusat, juga di daerah.

Standarisasi:
Master plan ini lebih mengedepankan deskripsi aplikasi-aplikasi e- Government di pemerintah pusat yang bersifat umum dan tipikal, disertai dengan spesifikasi umum dan generik, sehingga dalam batas tertentu terdapat standardisasi aplikasi e-Government secara nasional. Dasar-dasar peraturan pemerintah secara nasional dijadikan panduan utama dalam mendeskripsikan fungsi-fungsi kepemerintahan yang menjadi dasar desain aplikasi.

Dengan mengutamakan keseimbangan fleksibilitas dan standardisasi, maka master plan ini akan memiliki karakteristik sebagai berikut:

1. Tidak tergantung struktur organisasi di lingkungan pemerintah pusat.
2. Relatif tidak rentan terhadap perubahan-perubahan kebijakan pemerintah, khususnya perubahan kepemimpinan nasional.
3. Memberikan kebebasan kepada lembaga pemerintah dalam mengadaptasi dan menterjemahkan master plan dengan tetap menjaga konsistensi kebijakan nasional.

Comments