Pengertian
Penghasilan
Menurut Haig yang
dikutip oleh Markus dan Wijana penghasilan untuk keperluan
perpajakan adalah “Nilai berupa uang dari
tambahan kemampuan ekonomis netto seseorang antara dua titik waktu”. (2002:111)
Menurut Judisseno
“Jumlah uang yang diterima
atas usaha yang dilakukan orang perorangan, badan dan bentuk usaha lainnya yang
dapat digunakan untuk aktivitas ekonomi seperti mengkomsumsikan dan atau
menimbun serta menambah kekayaan”.(2001: 52)
Para ahli menyarankan agar definisi penghasilan yang terpakai
hendaknya tidak memandang sumbernya, artinya dari apa atau dari mana saja
sumber tambahan kemampuan untuk menguasai barang dan jasa dapat dipakai
memenuhi kebutuhan, legal atau illegal, halal atau haram, termasuk hadiah,
pembebasan hutang, menang undian dan lain-lain.
Definisi penghasilan menurut undang-undang No. 7 Tahun 1999 yang
diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2004 adalah “Setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
apapun”.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa penghasilan adalah
tambahan kemampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup ekonomisnya dalam
suatu periode tertentu, sepanjang tambahan kemampuan ini berupa uang atau dapat
dinilai dengan uang.