Tata kelola IT (IT Governance) diartikan sebagai struktur dari hubungan dan proses yang mengarah dan mengatur organisasi dalam rangka mencapai tujuannya dengan memberikan nilai tambah dari pemanfaatan teknologi informasi sambil menyeimbangkan risiko dibandingkan dengan hasil yang diberikan oleh teknologi informasi dan prosesnya.
Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional, ada lima prinsip dasar yang menjadi pondasi bangunan Tata Kelola TI Nasoinal yaitu :
1. Prinsip 1 – Perencanaan TIK yang sinergis dan konvergen di level internal institusi dan nasional.
Memastikan bahwa setiap inisiatif selalu didasarkan pada rencana yang telah disusun sebelumnya; dan memastikan bahwa rencana-rencana institusi di semua level pemerintahan, sinergis dan konvergen dengan rencana nasional.
2. Prinsip 2 – Penetapan kepemimpinan dan tanggung jawab TIK yang jelas di level internal institusi dan nasional.
Memastikan bahwa setiap institusi memahami dan menerima posisi dan tanggung jawabnya dalam peta TIK nasional secara umum, dan memastikan bahwa seluruh entitas fungsional di setiap institusi memahami dan menerima perannya dalam pengelolaan TIK di institusinya masing-masing.
3. Prinsip 3 – Pengembangan dan/atau akuisi TIK secara valid.
Memastikan bahwa setiap pengembangan dan/atau akuisisi TIK didasarkan pada alasan yang tepat dan dilakukan dengan cara yang tepat; berdasarkan analisis yang tepat dan terus-menerus. Memastikan bahwa dalam setiap pengembangan dan/atau akuisisi TIK selalu ada pertimbangan keseimbangan yang tepat atas manfaat jangka pendek dan jangka panjang, biaya dan risiko- risiko
4. Prinsip 4 – Memastikan operasi TIK berjalan dengan baik, kapan pun dibutuhkan, Memastikan kesesuaian TIK dalam mendukung institusi, responsif atas perubahan kebutuhan kegiatan institusi, dan memberikan dukungan kepada kegiatan institusi di semua waktu yang dibutuhkan institusi.
5. Prinsip 5 – Memastikan terjadinya perbaikan berkesinambungan (Continuous Improvement) dengan memperhatikan faktor manajemen perubahan organisasi dan sumber daya manusia
Memastikan bahwa penetapan: tanggung jawab, perencanaan, pengembangan dan/atau akuisisi, dan operasi TIK selalu dimonitor dan dievaluasi kinerjanya dalam rangka perbaikan berkesinambugan (Continuous Improvement). Memastikan bahwa siklus perbaikan berkesinambungan (Continuous Improvement) dilakukan denganmemperhatikan manajemen perubahan organisasi dan sumber daya manusia.
Model Tata Kelola Teknologi Informasi Nasional difokuskan pada pengelolaan proses-proses IT melalui mekanime pengarahan dan monitoring dan evaluasi.
Comments
Post a Comment