Pasar Uang Antar Bank ( PUAB / Interbank Call Money Market )

Pasar Uang Antar Bank ( PUAB / Interbank Call Money Market )

· Tujuan Pembentukan

Untuk membantu mengerahkan dana-dana masyarakat guna menunjang pelaksanaan pembayaran & stabilisasi moneter, maka perlu diciptakan prasarana-prasarana yang dapat membantu memperlancar mobilisasi dana-dana masyarakat tersebut.

Langkah-langkah yang diambil antara lain dengan merintis pasar uang yang terorganisir, yaitu pasar uang antar bank (Interbank Call Money Market). Pasar uang antar bank ini dimaksud untuk memenuhi kebutuhan dana-dana bank misalnya :

· Bank – bank yang sangat memerlukan dana tambahan untuk menutup kekalahan kliring pada hari yang bersangkutan dan atau memenuhi ketentuan kewajiban pemeliharaan likuiditas.

· Bank-bank yang mempunyai kelebihan dana (iddle) dapat menjadikan dana tersebut untuk earning assets dalam rangka mendapat rentabilitas yang optimal dengan cara meminjam hanya untuk waktu yang relatif pendek.

· Peserta

Yang ikut serta dalam pasar uang antar bank adalah Bank-Bank Umum dan Bank Pembangunan Daerah yang menjadi peserta kliring di tempat pasar uang antar bank diselenggarakan.. Setiap Bank diwakili oleh kantor pusat atau cabang yang ditetapkan oleh Direksi Bank yang bersangkutan.

· Proses Penawaran & Permintaan PUAB

· Penawaran & Permintaan
Penawaran & permintaan dapat dilakukan lansung antara masing-masing pihak. Untuk mempermudah transaksi maka baik pihak menawarkan maupun pihak yang melakukan permintaan dana dapat menggunakan lembaga keuangan bukan bank yang telah mendapat izin Menkeu sebagai perantara (broker).

Transaksi dalam pasar uang antar bank ini merupakan transaksi yang jangkanya sangat pendek, yang harus dibayar kembali setelah lewat beberapa hari & jangka waktu paling lama (termasuk perpanjangan) ditetapkan tujuh hari terhitung sejak penutupan transaksi yang pertama. Apabila setelah melewati hari ketujuh pinjaman belum juga diselesaikan, maka pinjaman tersebut diperlakukan sebagai pemberian kredit biasa & untuk itu harus dipenuhi persyaratan-persyaratan formal mengenai pemberian kredit antara lain dengan melengkapi :

· Akad kredit
· Mengikatkan jaminan
· Hal-hal yang lazim di bidang perkreditan

· Tata Cara Pelaksanaan Transaksi

Suatu transaksi di pasar uang antar bank dapat terjadi apabila ada dua pihak yang bersedia melaksanakan transaksi tersebut.

· Pihak pertama adalah pihak yang mempunyai kelebihan dana disebut pihak yang meminjamkan (lending bank)
· Pihak kedua adalah pihak yang membutuhkan dana atau pihak yang menerima pinjaman. Pihak ini disebut Borrowing Bank.

Persetujuan kedua belah pihak itu meliputi :

· Jumlah pinjaman
· Jangka waktu pinjaman
· Tingkat diskonto

Jika persetujuan ini telah tercapai maka pihak lending bank 30 menit setelah kliring retur selesai harus menyerahkan bilyet giro bank Indonesia untuk memindahkan dananya ke rekening peserta yang meminjam sejumlah transaksi yang disetujui kedua belah pihak. Pihak borrowing bank mengeluarkan surat aksep / promes yang ditujukan pada lending bank, yaitu pernyataan janji akan membayar kembali dana transaksi tersebut pada waktu yang disebutkan dalam surat aksep/promes tersebut.

Comments