Apa Arti Hukum Internasional?

PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL 

Pengertian Hukum Perdata Internasional (HPI): keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara. 

HPI dapat juga diartikan sebagai hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara pelaku hukum yang masing2 tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan 


Pengertian Hukum Internasional Publik (HIP): keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang BUKAN BERSIFAT PERDATA. HIP ini yang akan dikatakan secara umum sebagai Hukum Internasional. 

Karena sukar untuk membedakan hubungan hukum perdata dengan publik, maka definisi Hukum Internasional yang lebih tepat adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara (1) negara dengan negara; (2) negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara dengan subjek hukum bukan negara 

Pembedaan beberapa Istilah dari Hukum Internasional: 
- Hukum Bangsa-bangsa: akan dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan (hukum) yang berlaku dalam hubungan antara raja2 zaman dahulu 

- Hukum antarabangsa / hukum antarnegara: akan dipergunakan untuk menunjuk pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa2 atau negara2 yang kita kenal sejak munculnya negara dalam bentuknya yang modern sebagi negara nasional (nation-state) 

- Hukum Internasional: selain mengatur pula hubungan antara negara dengan negara, juga mengatur pula hubungan antara negara dengan subjek hukum lainnya yang bukan negara 

Bentuk Perwujudan Khusus Hukum Internasional: 

- Hukum Internasional Regional: Hukum Internasional yang berlaku terbatas pada daerah atau lingkungannya. Contohnya adalah seperti Hukum Internasional Amerika Latin. 

Hukum ini biasanya tumbuh melalui proses hukum kebiasaan. Ada kalanya Hukum Regional kemudian berkembang menjadi Hukum Internasional Umum, karena mulai diterima dan diterapkan secara universal 

- Hukum Internasional Khusus (Spesial): Hukum yang mengatur secara khusus kaidah2, dan diatur dalam konvesi multilateral. Pesertanya tidak terbatas pada suatu bagian dunia tertentu. Contoh: Konvesi Eropa mengenai Hak Asasi Manusia 

Pembedaan Hukum Internasional dengan Hukum Dunia: 

Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya suatu masyarakat internasional yang terdiri dari sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka (Independent), dan mempunyai kedudukan yang seimbang/sederajat, sedangkan Hukum Dunia adalah semacam Hukum Subordinasi dimana seperti adanya hierarki. Contohnya adalah WTO, dimana dengan adanya perjanjian ini, negara2 di dunia dapat dikatakan telah menyerahkan sebagian kedaulatan ekonominya mengenai perdagangan internasional secara full compliance yang tunduk pada kaidah2 hukum internasional yang diatur oleh WTO 

Hubungan antara negara dalam Hukum Internasional sifatnya adalah Desiprositas, yaitu hubungan timbal balik antara negara. Contohnya adalah ketika suatu negara memberikan keistimewaan terhadapa wakil negara lain dalam negaranya, maka negara lain tersebut juga harus memberikan keistimewaan terhadap wakil negara yang berada di tempatnya. 

Produk2 PBB 

a. Deklarasi: Dikeluarkan oleh Majelis Umum 
b. Perjanjian Internasional: Dikeluarkan oleh Majelis Umum 
c. Resolusi PBB: suatu sanksi yang dikeluarkan PBB akibat pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya dan resolusi ini dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB. Contoh: sanksi kepada Libya karena menggunakan Cluster Bom

Baca Juga :

Comments