Ilegal Fishing dan Ilegal Loging - Masalah pencurian ikan (illegal fishing) nampaknya tidak mendapat porsi yang cukup memadai. Padahal, menurut data kerugian akibat dari aktivitas illegal fishing di seluruh dunia mencapai 9 miliar dollar per tahun.
Sedangkan, Indonesia sendiri mengalami kerugian yang diperkiraan mencapai 2 miliar dolar atau sekitar 19 triliun rupiah per tahun. Dengan kata lain, diperkiraan 22 % produksi illegal fishing di seluruh dunia berasal dari Indonesia. Bahkan, menurut sumber lainnya menyebutkan kerugian Indonesia jauh lebih besar, bisa mencapai 30-40 triliun rupiah setiap tahunnya akibat dari illegal fishing tersebut.
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki 17.500 pulau, dimana hampir 70 % (5,8 juta km persegi) wilayahnya diliputi perairan dengan potensi kekayaan laut yang sangat potensial. Menurut data, sumber perikanan laut Indonesia diperkirakan mencapai 6. 167.940 ton per tahunnya.
Namun, akibat letak posisi silang Indonesia yang terletak di antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua Samudra (Pasifik dan Hindia), menyebabkan wilayah Indonesia menjadi rawan terjadinya illegal fishing. Adapun, daerah yang menjadi titik rawan tersebut terletak di Laut Arafuru, Laut Natuna, Sebelah Utara Sulawesi Utara (Samudra Pasifik), Selat Makassar, dan Barat Sumatra (Samudra Hindia).
Penebangan liar atau lebih di kenal dengan istilah Illegal logging adalah aktivitas yang terjadi pada saat penebangan kayu dilakukan secara tidak sah dengan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang -undangan, berupa pencurian kayu didalam kawasan hutan negara atau hutan hak (milik), dan atau pemegang izin melakukan penebangan lebih jauh dari jatah yang telah ditetapkan sesuai perizinan. Beberapa sumber terpercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah – wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa Negara – Negara Balkan.
Illegal logging merupakan aktivitas yang menghancurkan sumber daya hutan, perekonomian nasional dan sekaligus tatanan masyarakat lokal yang tinggal di sekitar hutan. Kerugian negara sangat besar akibat pendapatan hasil penjualan kayu tidak masuk ke kas negara. Di samping merugikan negara secara finansial, aktivitas ini juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.
Pengelolaan hutan yang tidak bertanggung jawab hanya akan memberikan kekayaan sesaat pada individu pelakunya, namun menyisakan penyesalan yang berkepanjangan akibat terdegradasinya hutan sebagai bagian dari ekosistem kehidupan.
Comments
Post a Comment