KODE ETIK NOTARIS

Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (INI) terdiri dari:
- KETENTUAN UMUM;
- RUANG LINGKUP KODE ETIK;
- KEWAJIBAN, LARANGAN DAN PENGECUALIAN;
- SANKSI;
- TATA CARA PENEGAKAN KODE ETIK:
a.pengawasan;
b.pemeriksaan dan penjatuhan sanksi:
   -alat perlengkapan;
   -pemeriksaan dan penjatuhan sanksi pada tingkat pertama;
   -pemeriksaan dan penjatuhan sanksi pada tingkat banding;
   -pemeriksaan dan penjatuhan sanksi pada tingkat terakhir;
c.eksekusi atas sanksi-sanksi dalampelanggaran kode etik
- PEMECATAN SEMENTARA;
- KEWAJIBAN PENGURUS PUSAT;
- KETENTUAN PENUTUP
1.KETENTUAN UMUM
  • Ikatan Notaris Indonesia (INI) merupakan satu-satunya wadah pemersatu bagi semua dan setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas sebagai pejabat umum di Indonesia, merupakan organisasi Notaris.
  • Kode Etik Notaris merupakan seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan INI (termasuk didalamnya pejabat sementara Notaris, Notaris pengganti, Notaris pengganti khusus);
  • Disiplin organisasi : kewajiban-kewajiban terutama kewajiban administrasi dan finansial yang telah diaturoleh perkumpulan;
  • Pengurus terdiri dari: 
    • Pengurus pusat adalah pengurus perkumpulan pada tingkat nasional yang mempunyai tugas, kewajiban serta kewenangan untuk mewakili dan bertindak atas nama perkumpulan baik diluar maupun dimuka Pengadilan;
    • Pengurus wilayah adalah pengurus perkumpulan pada tingkat propinsi;
    • Pengurus Daerah adalah pengurus perkumpulan pada tingkat kota/Kabupaten.
  • Dewan Kehormatan adalah alat perlengkapan perkumpulan sebagai suatu badan atau lembaga yang mandiri dan bebas dari keberpihakan dalam perkumpulan;
  • Dewan Kehormatan Pusat (nasional), Dewan Kehormatan Wilayah (propinsi), Dewan Kehormatan Daerah (kota/Kabupaten) yang bertugas untuk:
    • Melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi Kode Etik;
    • Memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan Kode Etik dan/atau disiplin organisasi, yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara langsung pada tingkat akhir final (Dewan Kehormatan Pusat), tingkat banding (Dewan Kehormatan Wilayah), tingkat pertama (Dewan Kehormatan Daerah);
    • Memberikan saran dan pendapat oleh Dewan Kehormatan Pusat kepada majelis pengawas, Dewan Kehormatan Wilayah kepada Majelis Pengawas Wilayah dan/atau Majelis pengawas daerah, Dewan Kehormatan Daerah kepada Majelis Pengawas Daerah atas dugaan pelanggaran kode etik dan jabatan Notaris;
  • Pelanggaran adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh anggota perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris yang melanggar ketentuan Kode Etik dan/atau disiplin organisasi;
  • Kewajiban adalah sikap perilaku, perbuatan atau tindakan yang harus dilakukan anggota perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris, dalam rangka menjaga dan memelihara citra serta wibawa lembaga notarist dan menjunjung tinggi keluhuran harkat dan martabat jabatan Notaris;
  • Larangan adalah sikap, perilaku dan perbuatan/tindakan apapun yang tidak boleh dilakukan oleh anggota perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan notaris, yang dapat menurunkan citra serta wibawa lembaga notariat ataupun keluhuran harkat dan martabat jabatan Notaris;
  • Sanksi adalah suatu hukuman sebagai sarana, upaya dan alat pemaksa ketaatan dan disiplin anggota perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris dan menegakkan Kode Etik dan disiplin  organisasi;
  • Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan Dewan Kehormatan yang berkekuatan hukum tetap;
  • Klien adlah setiap orang atau badan yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama datang kepada Notaris untuk membuat akta, berkonsultasi dalam rangka pembuatan akta serta minta jasa Notaris lainnya.
2.RUANG LINGKUP KODE ETIK
Kode etik notaris berlaku yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris maupun dalam kehidupan sehari-hari.

3.KEWAJIBAN,LARANGAN DAN PENGECUALIAN
Notaris dan orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris wajib:
  • Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik;
  • Menghormat dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan Notaris;
  • Menjaga dan membela kehormatan perkumpulan;
  • Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan;
  • Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan;
  • Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara;
  • Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa kenotarisan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium;
  • Menetapkan satu kantor ditempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi Notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari;
  • Memasang satu buah papan nama dengan pilihan ukuran 100cmx40cm, 150cmx60cm, 200cmx80cm, dasar papan putih dengan huruf hitam;
  • Hadir, mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh perkumpulan, menghormati, mematuhi, melaksanakan setiap dan seluruh keputusan perkumpulan;
  • Membayar uang iuran perkumpulan secara tertib;
  • Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman sejawat yang meninggal dunia;
  • Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang honorarium ditetapkan perkumpulan;
  • Menjalankan jabatan Notaris;
  • Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas jabatan dan kegiatan sehari-hari serta saling memperlakukan rekan sejawat secara baik,saling menghormati,saling menghargai, saling membantu serta saling berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahim;
  • Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik, tidak membedakan status ekonomi dan/atau status sosialnya;
  • Melakukan perbuatan-perbuatan yang secara umum disebut sebagai kewajiban untuk ditaati dan dilaksanakan antara lain namun tidak terbatas pada ketentuan yang tercantum dalam:
    • UU Nomor30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris;
    • PenjelasanPasal 19 ayat (2) uu Nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris;
    • Isi sumpah jabatan Notaris;
    • Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga INI.
4.LARANGAN 
Notaris dan orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris dilarang:
  • Mempunyai lebih dari satu kantor;
  • Memasang papan nama dan/atau tulisan Notaris/kantor Notaris diluar lingkungan kantor;
  • Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk: - iklan;
    • Ucapan selamat;
    • Ucapan belasungkawa;
    • Ucapan terima kasih;
    • Kegiatan pemasaran;
    • Kegiatan sponsor.
  • Bekerja sama dengan biro jasa/orang/badan hukum;
  • Menandatangani akta yang minutanya dibuat pihak lain;
  • Mengirimkan minuta untuk ditandatangani klien;
  • Berusaha atau berupaya klien notaris lain berpindah kepadanya;
  • Memaksa klien agar membuat akta kepadanya;
  • Melakukan usaha-usaha persaingan tidak sehat;
  • Menetapkan honorarium lebih rendah dari penetepan perkumpulan;
  • Mempekerjakan karyawan kantor notaris lain tanpa persetujuan;
  • Menjelaskan dan atau mempersalahkan rekan notaris atau akta yang dibuatnya. Kesalahan serius membahayakan klien notaris wajib memberitahukan kepada rekan;
  • Membentukkelompok rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi/lembaga;
  • Menggunakan/mencantumkan gelar tidak sesuai dengan peraturan perundangan;
  • Melakukan pelanggaran terhadap kode etik, antara lain namun tidak terbatas pada pelanggaran-pelanggaran terhadap:
    • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
    • Penjelasan pasal 19 ayat 2 undang-undang tentang Jabatan Notaris;
    • Sumpah jabatan Notaris;
  • Hal-hal menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga atau keputusan organisasi profesi (INI). 
5.PENGECUALIAN
Beberapa hal merupakan pengecualian tidak termasuk pelanggaran, sebagai berikut:
  • Memberikan ucapan selamat, berduka cita dengan tidak mencantumkan nama pribadi;
  • Pemuatan nama dan alamat notaris dalam buku panduan nomor telepon, Fax yang diterbitkan resmi PT.Telkom atau lembaga resmi;
  • Memasang penunjuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20cmx50cm dasar warna putih tulisan hitam tanpa mencantumkan nama notaris, dipasang dgn radius max 100 meter dari kantor notaris;
6. SANKSI
Sanksi terhadap pelanggar kode etik berupa:
  • Teguran;
  • Peringatan;
  • Schorsing (pemecatan sementara);
  • Onzetting (pemecatan);
  • Pemberhentian dengan tidak hormat.
Penjatuhan sanksi-sanksi disesuaikan dengan kwantitas dan kwalitas pelanggaran.

7. TATA CARA PENEGAKAN KODE ETIK
Pengawasan dan pelaksanaan kode etik:
  • Tingkat pertama oleh Pengurus Daerah INI dan Dewan Kehormatan Daerah;
  • Tingkat banding oleh Pengurus Wilayah INI dan Dewan Kehormatan Wilayah;
  • Tingkat terakhir oleh Pengurus Pusat INI dan Dewan Kehormatan Pusat.
PEMERIKSAAN DAN PENJATUHAN SANKSI

8. ALAT PERLENGKAPAN:
Dewan Kehormatan: alat perlengkapan perkumpulan, melakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi  pelanggaran kode etik.

9. PEMERIKSAAN DAN PENJATUHAN SANKSI PADA TINGKAT PERTAMA:
  • Dugaan pelanggaran kode etik baik diketahui oleh dewan Kehormatan daerah/laporan dari Pengurus Daerah ataupun pihak lain kepada Dewan Kehormatan Daerah, selambat-lambatnya 7 hari kerja harus segera mengadakan sidang.
  • Ternyata ada dugaan kuat pelanggaran kode etik maka dalam 7 hari kerja Dewan Kehormatan Daerah berkewajiban memanggil anggota;
  • Dewan Kehormatan Daerah akan memutuskan setelah mendengarkan keterangan dan pembelaan teradu disertai dengan sanksinya;
  • Keputusan melanggar atau tidak melanggar selambat-lambatnya 15 hari kerja setelah tanggal sidang dimana notaris telah didengar keterangan dan atau pembelaannya;
  • Anggota dipanggil tidak datang tanpa kabar dalam waktu 7hari kerja, maka panggilannya akan diulang 2 kali dengan jarak waktu 7 hari kerja;
  • Setelah panggilan ketiga juga tidak datang tanpa kabar dengan alasan apapun, maka Dewan Kehormatan Daerah akan bersidang dan menentukan putusannya;
  • Sanksi pemberhentian sementara (schorsing) atau pemecatan (onzetting) dari keanggotaan perkumpulan, Dewan Kehormatan Daerah wajib berkonsultasi dengan Pengurus Daerahnya;
  • Putusan Dewan Kehormatan Daerah wajib dikirim oleh Dewan Kehormatan Daerah kepada anggota yang melanggar, tembusannya kepada Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, Pengurus Pusat, dan Dewan Kehormatan Pusat, dalam waktu 7 hari kerja setelah putusan;
  • Pada tingkat Pengurus Daerah belum dibentuk Dewan Kehormatan Daerah, maka Dewan kehormatan Wilayah berkewajiban dan berwenang menjalankan kewajiban dan kewenangan Dewan Kehormatan Daerah dalam rangka penegakan kode etik atau dewan Kehormatan Daerah terdekat. Berlaku pula apabila Dewan kehormatan Daerah tidak sanggup menyelesaikan atau memutuskan permasalahan yang dihadapi.
10. PEMERIKSAAN DAN PENJATUHAN SANKSI PADA TINGKAT BANDING:
  • Putusan sanksi pemecatan sementara (schorsing) atau pemecatan (onzetting) dari keanggotaan perkumpulan dapat dimohonkan banding dalam waktu tiga puluh hari kerja setelah tanggal penerimaan putusan;
  • Permohonan naik banding dikirim tercatat atau dikirim langsung ke Dewan Kehormatan Wilayah tembusan Dewan Kehormatan Pusat, pengurus pusat, wilayah,daerah;
  • Dewan Kehormatan Daerah dalam waktu 7 hari mengirim berkas kepada Dewan kehormatan Pusat;
  • Setelah diterima 7 hari Dewan Kehormatan Wilayah memanggil anggota guna melakukan pembelaan,selanjutnya putusan dalam 30 hari kerja;
  • Anggota tidak hadir tanpa pertanggungjawaban diputus 7 hari setelah Dewan kehormatan Wilayah menerima permohonan banding;
  • Dewan Kehormatan Wilayah mengirim putusannya tembusannya dewan Kehormatan Daerah, pengurus wilayah, pengurus daerah dan pengurus pusat INI pusat dalam waktu 7 hari kerja setelah putusan;
  • Apabila putusan Dewan Kehormatan Wilayah karena Dewan Kehormatan Daerah belum terbentuk, maka keputusannya merupakan tingkat banding;
11. PEMERIKSAAN DAN PENJATUHAN SANKSI PADA TINGKAT TERAKHIR
  • Putusan penjatuhan sanksi pemecatan sementara atau pemecatan dari keanggotaan perkumpulan dapat diajukan pemeriksaan tingkat terakhir kepada Dewan kehormatan Pusat dalam waktu 30 hari kerja setelah penerimaan surat putusan dewan Kehormatan Wilayah;
  • Permohonan dengan surat tercatat atau langsung kepada Dewan Kehormatan Pusat dan tembusannya kepada  Dewan Kehormatan Daerah, pengurus pusat, pengurus wilayah dan pengurus daerah.
  • Dewan kehormatan Wilayah setelah menerima tembusan 7 hari mengirim berkas kepada Dewan kehormatan Pusat;
  • Setelah menerima permohonan 30 hari kerja anggota dipanggil untuk membela diri;
  • Tidak hadir tanpa pertanggungjawaban diputus 30 hari kerja setelah Dewan Kehormatan Pusat memperoleh permohonan;
  • Putusan dikirim 7 hari kerja tembusan kepada Dewan Kehormatan Daerah, pengurus cabang, pengurus daerah dan pengurus pusat;
12. EKSEKUSI
  • Putusan yang ditetapkan Dewan Kehormatan Daerah, Wilayah, Pusat dilaksanakan pengurus Daerah;
  • Pengurus daerah wajib mencatat dalam buku anggota perkumpulan atas keputusan Dewan Kehormatan Daerah, wilayah, pusat, selanjutnya nama notaris, kasus dan keputusan diumumkan dalam media notariat.
13.PEMECATAN SEMENTARA
Anggota perkumpulan yang telah melanggar UU No. 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris dengan putusan dan diputus bersalah dipidana yang berkekuatan hukum tetap, pengurus pusat wajib memecat sementara sebagai anggota perkumpulan disertai usul kepada konggres agar anggota perkumpulan dipecat dari anggota perkumpulan.

14.KEWAJIBAN PENGURUS PUSAT
Penjatuhan sanksi pemecatan sementara, pemecatan, pemberhentian tidak hormat sebagai anggota perkumpulan wajib diberitahukan oleh pengurus pusat kepada Majelis Pengawas Daerah, dan tembusannya kepada menteri Hukum dan HAM RI.

15. KETENTUAN PENUTUP
  • Anggota perkumpulan wajib menyesuaikan praktek maupun perilaku dalam menjalankan jabatannya dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam peraturan dan/atau kode etik ini;
  • Hanya pengurus pusat dan/atau alat perlengkapan yang lain dari perkumpulan atau anggota yang ditunjuk yang berhak dan berwenang  untuk memberikan penerangan seperlunya kepada masyarakat tentang kode etik notaris dan Dewan Kehormatan.

Comments