Bentuk Dan Sistem Pemerintahan Negara

Bentuk Dan Sistem Pemerintahan Negara

Dimensi-dimensi nilai SANKRI juga terkandung dalam bentuk dan sistem pemerintahan negara yang ditetapkan dan tertuang dalam Pasal 1 UUD 1945. Di dalamnya tercantum dengan jelas bentuk dan sistem pemerintahan negara Indonesia adalah menganut bentuk negara kesatuan serta negara yang kedaulatannya ada di tangan rakyat (demokrasi) sebagai sistem pemerintahan negaranya.

1. Negara Kesatuan
Para pendiri Negara Republik Indonesia telah menentukan negara kesatuan sebagai bentuk negaranya. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 UUD 1945 yang menentukan bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Secara horizontal dalam suatu negara kesatuan, beban kekuasaan  pemerintahan negara terletak pada beberapa lembaga negara. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan. Aparat pemerintah lainnya tidak mempunyai hak dan wewenang menyelenggarakan pemerintah.

2. Negara Hukum
Sistem pemerintahan negara Indonesia  telah dicantumkan dengan jelas dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal tersebut tercantum pernyataan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Pengertian negara hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945 mengandung makna :
-          Negara dengan produk hukumnya bukan saja melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, tetapi juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
-          Konstitusi merupakan hukum dasar, bisa berbentuk tertulis (UUD 1945) maupun tidak tertulis (nilai-nilai dan norma-norma yang hidup).
-          Sumber hukum menyangkut seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Negara Demokrasi
Nilai-nilai pokok yang terkandung dalam pengertian demokrasi meliputi nilai-nilai kebersamaan, kebebasan, pluralistik dan anti anarkis. Demokrasi yang menjadi dasar dari UUD 1945 ialah demokrasi konstitusional. Corak khas demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. 

Hal ini mempunyai makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan bangsa didasarkan dan melalui kebijakan publik yang ditetapkan menurut aturan perundang-undangan dan secara keseluruhan tahapan dan prosesnya dilakukan demokratis mengacu kepada prinsip dari, oleh dan untuk rakyat. Demokrasi bukanlah satu faset tetapi menyangkut hal lain seperti perangkat keras, perangkat lunak dan lingkungan (Nugroho:2001).

Persyaratan dasar pertama perangkat keras demokrasi adalah lembaga politik yang terpisah, sebagaimana diperkenalkan oleh Montesquieu yang terkenal dengan Trias Politika, yakni Legislatif, eksekutif dan yudikatif atau dengan kata lain parlemen, pemerintah dan otoritas hukum. Sedangkan persyaratan kedua dalam pembicaraan masalah perangkat keras demokrasi adalah adanya aturan main yang demokratis. Hal ini diatur dalam konstitusi yang menjamin hal tersebut yakni UUD 1945 dengan dilengkapi berbagai undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang dijadikan sebagai acuan.

Selain adanya perangkat keras dalam persyaratan dasar politik demokratis dukungan lain yang tak kalah pentingnya adalah apa yang disebut perangkat lunak, yaitu persyaratan dasar politik demokrasi. Dalam hal ini banyak dikenal isu-isu dalam pembahasan mengenai piranti lunak demokrasi, yakni :
1.      Penyelenggaraan pemilu secara jujur, rahasia, dan langsung
2.      Permasalahan akuntabilitas (tanggung jawab pemegang jabatan)
3.      Hak-hak dasar, misalnya hak berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat
4.      Kesamaan di depan hukum
5.      Kompetensi (kompetensi sistem, kompetensi sosial dan kompetensi lembaga ekonomi)
6.      Adanya keterbukaan
7.      Integrasi antar elit, integrasi antar elit-massa, guna menjamin efisiensi berjalannya demokrasi dalam sistem politik.