Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Negara di Indonesia

Ada kemungkinan seorang wanita dapat mencari penghapusan atau perlindungan tersebut melalui keberlakuan CEDAW secara disahkan UU No.7/1984. Hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional berdasarkan ajaran incorporasi maupun ajaran transformasi. Ajaran incorporasi menyatakan perjanjian internasional dan / atau kebiasaan internasional langsung berlaku dalam hukum nasional. Dengan perkataan lain, hak, kewajiban dan ketentuan hukum internasional berlaku, mengikat dan bisa ditegakkan dalam hukum nasional. Ajaran incorporasi dilaksanakan di Amerika Serikat terhadap perjanjian internasional serta kebiasaan internasional dan dilaksanakan di Inggris hanya terhadap kebiasaan internasional. [1]

Bagaimanapun, ajaran transformasi berbunyi perjanjian internasional dan / atau kebiasaan internasional tidak berlaku dalam hukum nasional secara tersebut kecuali melalui perundang-undangan. Ajaran transformasi dilaksanakan di Inggris, Perancis dan Australia terhadap perjanjian internasional dan di Australia terhadap kebiasaan internasional.[2]

Di negara kita, tidak jelas kalau ajaran transformasi atau ajaran incorporasi dilaksanakan. Hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional tidak ditetapkan secara tersurat dengan UUD 1945.[3] Namun demikian, tata cara pengesahan perjanjian internasional yang digariskan Pasal 11 UUD 1945 beserta peraturan perundangan pelaksananya memuat kemungkinan Indonesia melaksanakan ajaran "transformasi" dan tidak melaksanakan ajaran "incorporasi". Dengan perkataan lain, ada kemungkinan perjanjian internasional tidak berlaku di Indonesia.

Pasal 11 UUD 1945 berbunyi, `Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain'. Pasal itu memang tidak jelas. Pengertian `perjanjian dengan negara lain' tidak dijelaskan. Perjanjian itu dapat berupa konvensi, traktat atau cuma persetejuan internasional. Bentuk `persetujuan' DPR juga tidak dijelaskan. Persetujuan itu dapat diucapkan dalam bentuk UU atau dengan ketetapan yang bentuk lain. Selanjutnya, Pasal 11 UUD 1945 tidak cukup luas. Pemerintah Indonesia hanya dapat membuat perjanjian dengan negara lain dan tidak boleh membuat perjanjian internasional dengan organisasi internasional.[4]

Masalah Pasal 11 tersebut diselesaikan dengan Surat Presiden No.2826/HK/60 Kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Tentang Pembuatan Perjanjian Dengan Negara Lain. Surat Presiden itu berpendapat bahwa `perjanjian' sebagaimana disebut dalam Pasal 11 UUD 1945 tidak berarti segala jenis perjanjian internasional. Melainkan, `perjanjian' itu hanya berupa perjanjian internasional terpenting. Perjanjian internasional terpenting adalah perjanjian berbentuk traktak yang menyangkut persoalan seperti soal soal politik, perubahan wilayah negara, ekonomi dan sebagaimana.[5]

Oleh sebabnya, Surat Presiden No.2826/HK/60 menyatakan hanya perjanjian internasional terpenting secara tersebut akan diajukan pada DPR untuk persetujuannya. Perjanjian internasional lain akan disahkan Presiden sendiri dan disampaikan pada DPR hanya untuk diketahui.[6] Surat Presiden itu pula mengajukan pengertian bahwa persetujuan DPR tidak perlu diucapkan dalam bentuk UU melainkan dapat diucapkan dengan ketetapan yang bentuk lain.[7]

CEDAW disahkan dengan UU No.7/1984 ketika Surat Presiden tersebut berlaku. Pasal 1 UU tersebut menyatakan Pengesahan CEDAW. Selanjutnya, Lampiran UU tersebut memuat isi CEDAW. UU No.7/1984 tidak menyatakan hak, kewajiban dan ketentuan lain diucapkan dalam CEDAW berlaku secara langsung atau sesuai dengan ajaran "incorporasi" tersebut. Melainkan, secara sesuai dengan ajaran "transformasi", UU tersebut menyiratkan ketentuan CEDAW tidak berlaku kecuali sepanjang peraturan pelaksana UU tersebut akan melindungi ketentuan CEDAW.[8]

Surat Presiden tersebut baru diganti dengan UU No.4/1999 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Pasal 36 Ayat (1) UU tersebut menetapkan, `Perjanjian perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak bangsa dan negara baik di bidang politik, keamanan, sosial budaya, ekonomi maupun keuangan yang dilakukan Pemerintah memerlukan persetujuan DPR sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku'.[9] Pasal 36 Ayat (1) UU tersebut tidak mengganggu pelaksanaan ajaran "transformasi". Bahkan, UU yang dikeluarkan di bawah Pasal tersebut mengesahkan perjanjian internasional secara sama dengan UU No.7/1984.[10]

Bagaimanapun, ada kemungkinan pelaksanaan ajaran "transformasi" memang diganggu di bidang perjanjian international tentang HAM. Pasal 36 Ayat (1) UU No.4/1999 baru ditambah dengan UU No.39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 7 Ayat (2) UU No.39/1999 menyatakan `Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional'. Maksudnya tidak jelas dan tidak ditegaskan lebih lanjut dengan Penjelesan Atas UU No.39/1999..

Ada kemungkinan maksud Pasal 7 Ayat (2) berupa ketentuan hukum internasional tentang HAM menjadi hukum nasional hanya sepanjang ketentuan hukum tersebut menguasakan peraturan pelaksana, secara sesuai dengan Pasal 11 UUD 1945 dan Pasal 36 Ayat (1) UU No.4/1999 tersebut. Jika artinya itu, ajaran transformasi masih dilaksanakan terhadap perjanjian internasional tentang HAM.

Namun demikian, ada kemungkinan lain Pasal 7 Ayat (2) berarti bahwa ajaran incorporasi akan dilaksanakan terhadap perjanjian internasional dan kebiasaan internasional tentang HAM. Jika maksudnya itu, UDHR dan Konvensi tentang HAM langsung berlaku di negara kita dan CEDAW memang dapat ditegakkan oleh wanita bersangkutan. Ada kesulitan dengan pengertian ini. Dalam UU No.39/1999 maupun peraturan perundangan lain, jalan pembuatan hukum terhadap ketentuan hukum internasional tersebut tidak terperinci. Pengadilan bersangkutan maupun Hukum Acaranya tidak disebut. Jadi, meskipun kemungkinan dikatakan UU No.39/1999, sulit disimpulkan bahwa CEDAW berlaku secara langsung di Indonesia.


[1] - Kusumaatmadja, op. cit. catatan kaki no.21, hal.57-62.
[2] - ibid. Lihat juga Minister for Immigration and Ethnic Affairs v. Teoh (1995) 183 CLR 225 beserta Nulyarimma v. Thompson [1999] FCA 1192 (1 September 1999).
[3] - Kusumaatmadja, op. cit. catatan kaki no.21, hal.63-67.
[4] - Edy Suryono SH, Praktek Ratifikasi Perjanjian Internasionl di Indonesia (1988), hal.34-35 serta hal.68-70. Bandingkan dengan Pasal 175 yo. Pasal 176 Konstitusi RIS 1950 serta Pasal 120 yo. Pasal 121 UUDS 1950.
[5] - Butir 2 yo Butir 4 huruf a s/d huruf c Surat Presiden No.2826/HK/1960.
[6] - ibid Butir 4. Lihat contoh KepPres No.36/1990 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Tentan Hak Hak Anak
[7] - ibid Butir 3.
[8] - lihat Bagian I Penjelesan Atas UU No.7/1984. Lihat juga (sebagai contoh peraturan pelaksana UU No.7/1984) Peraturan Menteri No.SE-04/Men/1988 sebagaimana dijelaskan dalam Mohammad Farid op. cit. catatan kaki no.26, hal.xv.
[9] - lihat juga Pasal 33 Ayat (2) huruf e UU No.4/1999.
[10] - lihat Bagian I Angka 2 Penjelesan Atas UU No.29/1999 tentang Pengesahan Internasional Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discirmination 1965 (Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965). Lihat juga UU No.19/1999 tentang Pengesahan ILO Convention No.105 Concerning the Abolution of Forced Labour (Konvensi ILO Mengenai Penghapusan Kerja Paksa), UU No.20/1999 tentang Pengesahan ILO Convention No.138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO Mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja), UU No.21/1999 tentang Pengesahan ILO Convention No.111 Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan).