Hukum Islam Dianggap Hukum Allah

Hukum Islam Dianggap Hukum Allah. Yaitu, hukum Islam berupa aturan Allah yang bertujuan mengatur hubungan manusia dengan Tuhan (ibadah) maupun hubungan manusia dengan masyarakat, hubungan antara manusia dan kegiatan manusia sehari-hari (muammalah).[1]

Hukum Islam bersifat universal.[2] Ketentuannya menyangkut segala bidang hukum. Munakahat mengatur perkawinan dan perceraian. Wirasah mengatur kewarisan. Muamalat menetapkan tata cara perdagangan. Jinayat menyangkut hukum pidana. Al ahkam as sulthaniyah menyangkut ketatanegaraan dan administrasi negara. Siyar menetapkan perdamaian dan peperangan di bidang hukum internasional. Akhirnya, Mukhasamat mengatur kekuasaan kehakiman maupun hal peradilan.[3]

Di Indonesia, hukum Islam dianut dalam lingkungan peradilan Agama. Seorang wanita yang memilihi beperkara di Pengadilan Agama perlu memahami sejarah perkembangannya maupun sumber hukumnya.[4] Dalam rangka tersebut, seorang wanita hanya boleh beperkara di bidang perkawinan dan kewarisan. Di bidang tersebut, seorang wanita tidak menemui ketentuan hukum yang berdasarkan persamaan antara pria dan wanita. Melainkan, dia menemui ketentuan hukum yang belum sesuai dengan CEDAW.

Bagaimanapun, dalam masyarakat Indonesia terdapat perbedaan pendapat mengenai hubungan antara hukum Islam dan CEDAW. Ada orang yang berpendapat hukum Islam perlu disesuaikan dengan CEDAW. Ada orang lain yang berpendapat hukum Islam tidak perlu diubah secara tersebut.


[1] - J N D Anderson, Hukum Islam di Dunia Modern (1994), hal.3; Ibrahim Hosen, "Fungsi Hukum Islam Dalam Kehidupan Umat" dalam Amrullah Ahmad (ed.), Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional (1998), hal.85-87; Mohammad Daud Ali, SH, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam di Indonesia (1998), hal.48-50.
[2] - Ali op. cit. catatan kaki no.191, hal.240.
[3] - Anderson op. cit. catatan kaki no.159, hal. 5; Ali op. cit. catatan kaki no.191, hal.39, 51-52..
[4] - terhadap soal pemilihan sistem hukum lihat Penjelasan Umum UU No.7/1989 Tentang Peradilan Agama. Lihat juga Prof. Dr. Busthanul Arifin, SH, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia: Akar Sejarah, Hambatan dan Prospeknya (1996), hal.96-102.