Kekuasaan Negara

KEKUASAAN NEGARA
Kedudukan, Tugas, Wewenang, dan Susunan  Lembaga Negara
Dalam rangka mencapai tujuan bernegara sesuai dengan alinea IV Pembukaan UUD 1945 disusunlah lembaga-lembaga negara yang mempunyai tugas dan tanggung jawab serta kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal UUD 1945. Tugas, tanggung jawab serta kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga negara tersebut dilaksanakan dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan negara yang meliputi sebagai berikut :

1.       Kekuasaan konstitutif (Constutive Power), dimiliki oleh MPR yang berwenang menetapkan dan mengubah UUD 1945 sesuai dengan pasal 3 ayat (1) UUD 1945,

2.       Kekuasaan Eksekutif (Executive Power) yaitu berhubungan dengan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah negara, dimana yang melaksanakan adalah Presiden sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 17 ayat (1), (2) dan ayat (3) UUD 1945

3.       kekuasaan Legislatif (Legislative Power), yakni kekuasaan yang berhubungan dengan pembuatan undang undang. Lembaga yang memiliki kekuasaan ini adalah DPR berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945.

4.       Kekuasaan Yudikatif (Judicial Power), dimana lembaga yang memiliki kekuasaan yudikatif adalah Mahkamah Agung serta badan peradilan yang berada di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945, kekuasaan yudikatif berhubungan dengan penyelenggaraan kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan.

5.       Kekuasaan Auditif (Auditory Power) berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara berdasarkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. Kekuasaan ini dimiliki oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mempunyai kebebasan dan kemandirian.

6.       Kekuasaan Moneter (Monetary Power). Kekuasaan ini dimiliki oleh Bank Indonesia dalam kedudukannya sebagai Bank Sentral RI. Berdasarkan Pasal 23d UUD 1945 dan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, kekuasaan moneter atau otoritas moneter menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.

Amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945 telah mengubah  secara mendasar dalam bidang ketatanegaraan, termasuk dalam susunan dan kedudukan lembaga permusyawaratan serta lembaga perwakilan rakyat dengan munculnya lembaga perwakilan daerah.

Agar tercapai apa yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 maka dibentuklah permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, serta lembaga perwakilan daerah yang diharapkan dapat menampung, memperhatikan, serta memperjuangkan kepentingan serta aspirasi masyarakat, termasuk untuk kepentingan daerah dalam rangka menegakkan nilai-nilai demokrasi, keadilan serta kesejahteraan rakyat yang bernaung di bawah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
v  Dalam Bab II UUD 1945 disebutkan sebagai berikut :
a)    MPR terdiri atas anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut undang-undang.
b)   MPR mengubah dan menetapkan UUD
c)    MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
d)   MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD

v  Kedudukan MPR sebagai lembaga negara berdasar Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2003
v  Tugas dan wewenang MPR tercantum dalam Pasal 11 UU No. 22 Tahun 2003
v  Sidang dilakukan MPR diatur dalam Pasal 14 UU No. 22 Tahun 2003
v  Susunan keanggotaan MPR termuat pada Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2003
v  Pimpinan MPR diatur dalam Pasal 7 UU No. 22 Tahun 2003
v  Alat pendukung yaitu Sekjen sesuai dengan Pasal 99 UU No. 22 Tahun 2003
v  Kelompok ahli/pakar berada dibawah koordinasi Sekjen MPR

2.      Presiden
v  Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar
Walaupun sesuai Pasal 3 ayat (2) UUD 1945 Presiden dilantik oleh MPR, namun presiden tidak bertanggung jawab langsung kepada MPR seperti masa lampau ketika presiden dipilih oleh anggota MPR.

v  Kedudukan Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :
1.    Kepala Pemerintahan
2.    Kepala Negara
3.    Pemegang Kekuasaan legislatif

v  Masa jabatan dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 6 dan 7 UUD 1945