LEMBAGA NEGARA, DPR, DPD, BPK, MA, KOMISI YUDISIAL, MK, DAN BANK SENTRAL

LEMBAGA NEGARA, DPR, DPD, BPK, MA, KOMISI YUDISIAL, MK, DAN BANK SENTRAL

A. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
v Dalam Bab II UUD 1945 disebutkan bahwa :
1. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum
2. Susunan DPR diatur dengan Undang-undang
3. DPR bersidang sedikitnya 1 kali dalam setahun
4. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang

v Kedudukan DPR sebagai lembaga negara berdasar Pasal 24 UU No. 22 Tahun 2003

v Fungsi DPR sesuai Pasal 20A UUD 1945 ayat (1) berbunyi “DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan”. Penjelasan pasal ini dijabarkan dalam Pasal 25 UU No. 22 Tahun 2003, yakni :

1. Fungsi Legislasi, yaitu membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama
2. Fungsi Anggaran, yaitu menyusun dan menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
3. Fungsi Pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945, Undang-undang dan peraturan pelaksananya. 

v Tugas dan wewenang DPR tercantum dalam Pasal 22 UU No. 22 Tahun 2003

v Susunan keanggotaan DPR termuat pada Pasal 16 UU No. 22 Tahun 2003

v Hak DPR seperti dalam pasal 20A ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, DPR mempunyai hak interpelasi (meminta keterangan kepada pemerintah), hak angket (hak melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah) dan hak menyatakan pendapat. 

v Hak anggota DPR tertuang pada pada pasal 20A ayat (3) UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. Selain hak tersebut di atas terdapat beberapa hak anggota DPR lainnya yang penting namun tidak dimuat dalam UUD 1945, namun tercantum dalam Pasal 28 dan 29 UU No. 22 tahun 2003, yakni hak mengajukan rancangan undang-undang dan hak protokoler.

v Alat kelengkapan DPR diatur dalam Pasal 98 UU No. 22 Tahun 2003

v Alat pendukung yaitu Sekjen sesuai dengan Pasal 99 UU No. 22 Tahun 2003

v Kelompok ahli/pakar berada dibawah koordinasi Sekjen DPR

B. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)


v Dalam Bab VIIA UUD 1945 disebutkan bahwa :
1) Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum
2) DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
3) Susunan dan kedudukan DPD diatur dalam undang-undang

v Kedudukan DPD sebagai lembaga negara berdasar Pasal 40 UU No. 22 Tahun 2003

v Fungsi yang dimiliki DPD adalah fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu dan pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berhubungan dengan bidang legislasi tertentu. 

v Tugas dan wewenang DPD berdasarkan Pasal 22D UUD 1945 adalah DPD dapat mengajukan, membahas rancangan undang-undang dan melakukan pengawasan terhadap undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan kekuasaan pusat dan daerah. 

v Hak-hak anggota DPD hampir sama dengan anggota DPR yakni hak menyampaikan usul dan pendapat, hak imunitas dan hak protokoler.

C. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
v Berdasarkan pasal 23E ayat (1) UUD 1945 ditetapkan bahwa :”untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”. Ayat (2) berbunyi “Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya dan ayat (3) dinyatakan bahwa “hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang”. 

v Pasal 23F UUD 1945 untuk ayat-ayat berikut berbunyi sebagai berikut :
1. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
2. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.

v Pasal 23G berbunyi sebagai berikut :
1. BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK diatur dengan Undang-undang.

v BPK bertugas memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara yang meliputi pelaksanaan APBN, APBD, Anggaran perusahaan milik negara/daerah (BUMN dan BUMD) yang pada hakikatnya terhadap seluruh kekayaan negara. Sedangkan berdasarkan UU No. 5 tahun 1973, hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR dan DPD. 

v Fungsi BPK adalah sebagai berikut :
1. Pengujian penerimaan dan pengeluaran keuangan negara berdasarkan ketentuan penguasaan dan pengurusan keuangan negara.
2. Penilaian penggunaan keuangan negara berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi, efisiensi dan efektivitas sesuai dengan tujuan penggunaan keuangan negara.
3. Rekomendasi kepada pemerintah tentang penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
4. Pemberitahuan hasil pemeriksaan DPR dan pemerintah
5. Pemberitahuan hasil pemeriksaan BPK kepada kepolisian dan/atau kejaksaan dalam hal yang menimbulkan sangkaan tindak pidana atau perbuatan yang merugikan negara.


D. Mahkamah Agung (MA)
v Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 berbunyi “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Selain itu kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan sebuah Mahkamah Konstitusi (ayat 2).

v Kedudukan MA didasarkan pada UUD 1945 dan UU No. 5 Tahun 2004 

v Pasal 24A ayat (1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya diberikan oleh Undang-Undang. 

v MA mempunyai kewenangan Sesuai dengan UU No.5 Tahun 2004, antara lain :
1. Permohonan kasasi
2. Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
3. Menguji Peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
4. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman
5. MA memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi
6. Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak diminta kepada lembaga negara lain.
7. Tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

E. Komisi Yudisial (KY)
v Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya dan berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. 

v Komisi Yudisial mempunyai wewenang :
1. mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR
2. menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
3. Sedangkan dalam melaksanakan wewenangnya, Komisi Yudisial mempunyai tugas :
4. melakukan pendaftaran hakim agung
5. melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
6. menetapkan calon hakim agung
7. mengajukan calon Hakim Agung ke DPR

F. Mahkamah Konstitusi (MK)
v Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang kenegaraan, dengan tujuan untuk menjaga agar konstitusi dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan yang diharapkan masyarakat, dimana diharapkan tetap terjaga kestabilan pemerintahan Republik Indonesia. 

v Kedudukan MK didasarkan pada Pasal 2 dan 3 UU No. 24 Tahun 2003

v Susunan MK didasarkan pada Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2003

v Wewenang MK sesuai dengan pasal 10 UU No.24 Tahun 2003 dijelaskan bahwa MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final (langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh) untuk hal-hal sebagai berikut :
1. menguji undang-undang terhadap UUD 1945
2. memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
3. memutuskan pembubaran partai politik
4. memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.

G. Bank Sentral
v Sesuai dengan UU No.23 Tahun 1999 yang merupakan pengganti UU No.13 Tahun 1986 tentang Bank Sentral disebutkan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. 

v Tujuan pendirian BI adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. 

v Susunan organisasi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia adalah seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurang-kurangnya empat orang atau sebanyak-banyaknya tujuh orang Deputi Gubernur.