Pelaksanaan Anggaran Daerah (APBD)

Pelaksanaan Anggaran Daerah (APBD)
Pelaksanaan Anggaran adalah tahapan yang dimulai sejak APBD disahkan melalui peraturan daerah pada setiap akhir tahun sebelum tahun anggaran baru dimulai.Tahapan pelaksanaan berlangsung selama 1 (satu) tahun terhitung mulai awal tahun anggaran baru pada bulan Januari setiap tahunnya.Tahapan pelaksanaan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak eksekutif melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang jumlahnya sesuai dengan struktur organisasi pemerintah daerah yang bersangkutan. Adapun tahapan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD secara umum adalah sebagai berikut:
  1. Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD: Rancangan dokumen pelaksanaan anggaran SKPD harus memuat rincian tentang: sasaran yang hendak dicapai, program dan kegiatan yang direncanakan, anggaran yang tersedia untuk mencapai sasaran tersebut dan rencana penarikan dana dari setiap SKPD serta pendapatan yang diperkirakan.
  2. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah: Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan anggaran pendapatan daerah adalah bahwa:
a.       Semua pengelolaan terhadap pendapatan daerah harus dilaksanakan melalui rekening kas umum daerah;
b.      Setiap pendapatan daerah harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah;
c.       Setiap satuan kerja yang memungut pendapatan daerah harus mengintensifkan pemungutan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya;
d.      Setiap satuan kerja (SKPD) tidak boleh melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
e.       Pendapatan daerah juga mencakup komisi, rabat, potongan, atau pendapatan lain dengan menggunakan nama dan dalam bentuk apapun yang dapat dinilai dengan uang, baik yang secara langsung merupakan akibat dari penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk pendapatan bunga, jasa giro atau pendapatan lain yang timbul sebagai akibat penyimpanan dana anggaran pada bank serta pendapatan dari hasil pemanfaatan barang daerah atas kegiatan lainnya;
f.       Semua pendapatan dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah dilaksanakan melalui rekening kas umum daerah dan dicatat sebagai pendapatan daerah.
  1. Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah: Setiap pengeluaran untuk belanja daerah atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Bukti-bukti tersebut harus mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
  2. Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah: Sesuai dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, anggaran yang diperlukan untuk pembiayaan daerah bersumber dari: (a) sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya, (b) dana cadangan, (c) investasi, (d) pinjaman/obligasi daerah, dan (e) piutang daerah.
  3. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode tahun anggaran.SiLPA tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang dapat digunakan untuk:
a.       Menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja daerah;
b.      Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung; dan
c.       Mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum terselesaikan.
  1. Dana Cadangan: Dana cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana yang relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
  2. Investasi: Menurut ketentuan dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 yang dimaksud dengan investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat eknomis seperti; bunga, dividen, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
  3. Pinjaman Daerah dan Obligasi: Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut.
  4. Piutang Daerah: Piutang daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kembali kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.