Pelaku Kunci Penyusunan Anggaran

Pelaku Kunci Penyusunan Anggaran

Pelaku-pelaku kunci (key person) yang terlibat dalam penyusunan anggaran pemerintahan propinsi/kabupaten/kota adalah:
a.       Pihak Eksekutif(Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretaris Daerah, Tim Anggaran, SKPD, Bappeda atau yang sejenis dan BPKD atau yang sejenis)
1)      Gubernur/Bupati/Walikota: Gubernur/Bupati/Walikota adalah pengambil keputusan utama dalam menentukan kegiatan dan pelayanan publik yang akan disediakan oleh pemerintah daerah untuk suatu periode waktu tertentu. Dalam hal ini gubernur/bupati/ walikota harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah terpilih. Dokumen ini nantinya akan menjadi rujukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Setelah selesai penyusunan APBD untuk suatu tahun anggaran tertentu, Gubernur/Bupati/Walikota segera mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai dokumen pendukungnya kepada DPRD.

2)      Sekretaris Daerah (Sekda):Dalam kaitannya dengan penyusunan anggaran daerah, Sekretaris Daerah dalam suatu pemerintahan propinsi/kabupaten/kota merupakan koordinator Tim Anggaran Eksekutif yang mempunyai tugas antara lain menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada DPRD. Kebijakan umum anggaran adalah dokumen yang akan dijadikan landasan utama dalam penyusunan RAPBD.

3)      Tim Anggaran Eksekutif: Tim Anggaran Eksekutif yang diketuai oleh Sekretaris Daerah bertugas untuk menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan mengkompilasikan Rencana Kerja Anggaran setiap Satuan Kerja (RKA-SKPD) menjadi RAPBD.

4)      Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD):Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah unit kerja pemerintahan propinsi/kabupaten/kota yang merupakan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan mempunyai tugas untuk menyusun dan melaksanakan anggaran pada unit kerja yang bersangkutan. Jumlah SKPD untuk suatu pemerintahan propinsi/kabupaten/kota dapat berbeda-beda antara satu dengan lainnya tergantung pada struktur organisasi kepemerintahan di daerah masingmasing.

5)      Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA atau yang sejenis): BAPPEDA atau instansi sejenis dari suatu pemerintahan propinsi/kabupaten/kota merupakan unit perencanaan daerah yang mempunyai tugas antara lain untuk menyiapkan berbagai dokumen perencanaan yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan musyawarah perencanaan dan pembangunan di daerah, menyelenggarakan prioritas MUSRENBANG, dan mengkoordinasikan antara hasil MUSRENBANG dan usulan dari setiap satuan kerja sehingga tersusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

6)      Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) atau yang sejenis: BPKD atau yang sejenis adalah unit kerja pada suatu pemerintahan propinsi/kabupaten/kota yang bertugas antara lain menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah (APBD) dan berfungsi sebagai bendahara umum daerah. BPKD atau yang sejenis bertanggung jawab untuk menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

b.      Pihak Legislatif
Pihak Legislatif yang terlibat dalam penyusunan anggaran pemerintah daerah antara lain adalah:
1)      Panitia Anggaran Legislatif: Panitia Anggaran Legislatif adalah suatu Tim Khusus yang bertugas untuk memberikan saran dan masukan kepada kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) tentang penetapan, perubahan, dan perhitungan APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

2)      Komisi-Komisi DPRD: Komisi-komisi dilingkungan DPRD adalah alat kelengkapan DPRD yang dibentuk untuk memperlancar tugas-tugas DPRD dalam bidang pemerintahan, perekonomian dan pembangunan, keuangan, investasi daerah, serta kesejahteraan masyarakat. Dalam proses penetapan anggaran komisi-komisi merupakan kelompok kerja yang bersama-sama dengan semua SKPD terkait membahas RKA SKPD.