Pelaporan Anggaran (APBD)

Pelaporan Anggaran (APBD)
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama satu periode pelaporan.Pelaporan keuangan pemerintah daerah menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam menilai akuntabilitas dan manfaat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik dengan:
  1. Menyediakan informasi mengenai apakah penerimaan periode berjalan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran.
  2. Menyediakan informasi mengenai apakah cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya telah sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan.
  3. Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah serta hasil-hasil yang telah dicapai.
  4. Menyediakan informasi mengenai bagaimana pemerintah daerah mendanai seluruh kegiatan dan mencukupi kebutuhan kasnya.
  5. Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi pemerintah daerah berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman.
  6. Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan pemerintah daerah, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.

Jenis laporan keuangan yang harus disiapkan dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, baik di lingkungan SKPD maupunn SKPKD meliputi:
1.      Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan laporan yang menjanjikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah daerah, yang menggambarkan perbandingan antara realisasi dan anggarannya dalam satu periode pelaporan.

2.      Neraca pemerintah daerah merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah daerah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.

3.      Laporan arus kas merupakan laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, dan perubahan kas selama satu periode akuntansi serta saldo kas pada tanggal pelaporan.

4.      Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan penjelasan, analisis, atau daftar terinci atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran, neraca, dan laporan arus kas.

Selain laporan pokok tersebut, pemerintah daerah diperkenankan menyajikan laporan pendukung yang terdiri dari: Laporan Kinerja Keuangan Daerah dan Laporan Perubahan Ekuitas Dana.