Pembahasan mengenai perkembangan Administrasi Indonesia

Pembahasan mengenai perkembangan administrasi negara di indonesia, adalah sebagai berikut:

Sistem Administrasi negara di Indonesia sebagai bagian dari integral dari sistem sosial yang mempunyai landasan dan tujuan yang sema dengan UUD 194 dan GBHN. Sistem administrasi negara diarahkan untuk memperkuat kapasitas administrasi di indonesia.

Administrasi negara di Indonesia pada masa pemerintahan Belanda sangatlah terbatas. Dalam administrasi negara Indonesia, Belanda banyak mebuat kebijakan-kebijakan guna mendorong kepentingan Ekonomi Negeri Belanda serta perhitungan bahwa perbaikan tingkat hidup penduduk pribumi berarti perluasan pasar hasil ekspor hasil industri Belanda.

Sistem pemerintahan kolonial Belanda tidak langsung berhubungan dengan penduduk pribumi, tetapi melalui para penguasa pribumi, dan pada ke-19 pemerintah kolonial mulai membuat aparatur di bawah sistem dan pengawasan para pejabat pemerintah kolonial yang terdiri dari orang Belanda, aparatur pribumi ini desebut sebagai angreh praja

Pada masa Orde Lama, pemerintah banyak melakukan pengembangan-pengembangan administrasi negara karena dipengaruhi oleh semakin besarnya peranan pemerintah dalam kehidupan masyarakat Indonesia seiring dengan timbulnya permintaan bagi perbaikan disegala sektor kehidupan sesuai dengan harapan terhadap negara Indonesia yang sudah merdeka. 

Pada masa Orde Lama (Sukarno), penataan sistem administrasi berdasarkan model birokrasi monocratique dilakukan dalam rangka membangun persatuan dan kesatuan yang berdasarkan pada ideologi demokrasi terpimpin

Pemerintah orde baru melakukan reformasi administrasi yang bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang tanggap, efisien dan apoltik. Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsaat), sistem pemerintahan pada orde baru adalah presidensiil, pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan Presiden. Kedudukan Presiden dengan DPR adalah sejajar. 

Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). Sistem kepartaian menggunakan sistem multipartai, tetapi hanya ada 3 partai, yaitu Golkar, PDI, dan PPP. Secara faktual hanya ada 1 partai yang memegang kendali yaitu partai Golkar dibawah pimpinan Presiden Soeharto.

Pada masa Reformasi muncul pendekatan society-centered public administration dimana administrasi publik merupakan sarana bagi pemerintahan yang demokratis untuk menyelenggarakan kekuasaannya berdasarkan kedaulatan rakyat Sebagai konsekuensinya negara merupakan hanya salah satu mekanisme yang bersandingan dengan mekansime pasar (private sector) dan mekanisme sosial (civil-society) untuk memecahkan masalah pelayanan publik. 

Krisis ekonomi yang menimpa Indonesia tahun 1997 menjadi pendorong perubahan besar dalam sistem pemerintahan di Indonesia dengan menciptakan sistem check and balance. Pada masa Reformasi, Negara Indonesia adalah negara Hukum. Sistem Konstitusional pada era reformasi (sesudah amandemen UUD 1945) berdasarkan Check and Balances

Sistem Pemerintahan tetap dalam frame sistem pemerintahan presidensial, bahkan mempertegas sistem presidensial itu, yaitu Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, akan tetap bertanggung kepada rakyat dan senantiasa dalam pengawasan DPR. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. 

Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Presiden sebagai kepala negara, kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang. Sistem kepartaian menggunakan sistem multipartai.