Penegakan Lembaga Eksekutif

Seorang wanita dapat mencari penegakan perundang-undangan tentang HAM melalui lembaga eksekutif. Lembaga tersebut adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekarasan Terhadap Perempuan (KNKP). Wewenang kedua-duanya dapat dikukuhkan.

Komnas HAM dibentuk dengan Keputusan Presiden (KepPres) No.15/1993 yang telah diganti dengan UU No.39/1999.[1] Komnas HAM bertujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan Hukum Internasional.[2] Komnas HAM pula dimaksud meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM.[3]
Seorang wanita yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.[4] Selain itu, seorang wanita berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM.[5] Akhirnya, seorang wanita berhak mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM.[6]

Tetapi ada apa yang Komnas HAM dapat melakukan terhadap pengajuan dan penyampaian tersebut? Fungsi Komnas HAM merupakan `fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi tentang hak asasi manusia'.[7] Kalau pengajuan atau penyampaian seorang wanita menyangkut Konvensi atau peraturan perundangan, Komnas HAM dapat mengkaji dan meneliti berbagai instrumen internasional HAM `dengan tujuan memberikan saran saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi'.[8]

Komnas HAM pula dapat mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan untuk `memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan [HAM]'.[9]


Sebagaimana tersebut, hasil tugas Komnas HAM tersebut cuma berupa saran serta rekomendasi. Pembatasan ini didasarkan keadaan bahwa UUD 1945 menetapkan pengesahan perjanjian internasional maupun pembentukan perundang-undangan adalah wewenang lembaga pemerintahan lain dari Komnas HAM. Bagaimanapun juga, Komnas HAM memang dihormati dan rekomendasinya sering dilaksanakan olen lembaga pemerintahan bersangkutan.[10]

Kalau pengajuan seorang wanita menyangkut pelanggaran HAM yang terjadi dalam masyarakat, Komnas HAM dapat melaksankan dengan fungsi pemantauan. Fungsi pemantauan berupa penyelidikan dan pemeriksaan maupun buat laporan terhadap pelanggaran HAM dalam masyarakat.[11]

Dalam penyelidikan dan pemeriksaan tersebut, Komnas HAM dapat melakukan, `pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukuan untuk dimintai dan didengar keterangannya'[12] serta `pemanggilan saksi untuk diminta dan didengan kesaksiannya dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan'.[13] Pemanggilan tersebut wajib dipenuhi oleh pihak atau saksi bersangkutan.[14]

Komnas HAM juga dapat menyelidiki dan memeriksa melalui `peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya'.[15] Dalam keadaan tertentu, Komnas HAM wajib mendapat persetujuan dan bantuan Ketua Pengadilan Umum untuk penyelidikan dan pemeriksaan tersebut.[16]

Setelah penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan, Komnas HAM buat laporan.[17] Dalam laporan tersebut, pendapat Komnas HAM tentang pelanggaran HAM dalam masyarakat juga bersifat saran atau rekomendasi. Jadi, pendapat Komnas HAM tidak wajib dipenuhi oleh pihak bersangkutan. Dengan perkataan lain, pelanggaran HAM dapat berjalan secara tidak sesuai dengan pendapat Komnas HAM.[18] Perlindungan seorang wanita memang dikukuhkan jika pendapat HAM menjadi wajib dipenuhi.

Kalau pengajuan seorang wanita menyangkut pelanggaran HAM yang terjadi dalam lingkungan peradilan, Komnas HAM melalui fungsi pemantauan tersebut dapat memberikan pendapatnya. Pasal 89 Ayat (3) butir h UU No.39/1999 menetapkan pendapat Komnas HAM hanya boleh diucapkan `bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan'. Penjelesan Atas UU No.39/1999 mengajukan contoh masalah publik tersebut, yakni `pertamajam, ketenagakerjaan dan lingkungan hidup'.[19] Selain itu, pendapat Komnas HAM hanya dapat dijatuhkan dengan persetujuan Ketua Pengadilan bersangkutan.[20] Pendapat Komnas HAM wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak bersengketa.[21]

Kalau pengajuan seorang wanita berupa sengketa dengan sepihak lain, Komnas HAM dapat melaksanakan fungsi mediasi. Untuk fungsi itu, Komnas HAM dapat melakukan perdamaian kedua belah pihak dan penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan peniliaian ahli.[22] Perdamaian atau penyelesaian sesuatu perkara secara tersebut menjadi kesepakatan antara pihak bersangkutan yang wajib dipenuhi dan dapat ditegakkan oleh Pengadilan Negeri.[23] Kalau dianggap perlu, Komnas HAM dapat memberikan saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.[24]

Komnas HAM juga dapat menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Pemerintah atau DPR untuk ditindaklanjuti.[25] Fungsi mediasi jauh lebih lanjut dari fungsi Komnas HAM lain karena ketentuannya berupa paksaan dan wajib dipenuhi oleh pihak bersangkutan.

KNKP baru dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 dan belum mulai fungsinya.[26] Di bidang hak wanita, KNKP bertujuan `pengingkatan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak asasi manusia perempuan' secara diasaskan Pancasila.[27]

Seorang wanita tidak berhak mengajukan atau menyampaikan laporan atau usulan sebagaimana Komnas HAM. Bagaimanapun, KNKP dapat melakukan antara lain kegiatan pengkajian dan penelitian terhadap konvensi internasional tentang hak wanita serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan `menyampaikan berbagai saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif dan masyarakat dalam rangka penyusunan dan penetapan peraturan dan kebijakan berkenaan dengan upaya....perlindungan dan penegakan hak asasi manusia bagi perempuan'.[28] Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, KNKP bersifat mandiri atau independen.[29]

Secara tersurat, kegiatan KNKP dipusatkan pada kekerasaan terhadap wanita dan hanya di bawah itu perlindungan hak wanita. Di bidang hak wanita, fungsi KNKP berupa pengkajian dan penelitian. Dalam fungsi pengkajian dan penelitian tersebut, saran dan pertimbangan KNKP tidak bersifat paksa atau tidak wajib dipenuhi. Selain itu, KNKP masih belum mempunyai fungsi pemantauan dan mediasi sebagiamana telah diberikan kepada Komnas HAM.. Maka, perlindungan wanita melalui KNKP memang diperbaiki jika wewenangnya dikukuhkan dan diluaskan sebagaimana dijelaskan terhadap Komnas HAM.


[1] - Pasal 105 UU No.39/1999. Susunan dan kedudukan badan badan Komnas HAM, keanggotaan Komnas HAM, syarat syarat pengangkatan dan pemberhentian sebagai Anggota Komnas HAM serta hak dan kewajiban anggota Komnas HAM ditetapkan dengan Pasal 76 Ayat (2) yo. Pasal 78 s/d Pasal 88 UU No.39/1999.
[2] - Pasal 75 huruf a yo. Pasal 77 UU No.39/1999.
[3] - Pasal 75 huruf b UU No.39/1999. Bandingkan dengan Pasal 4 KepPres No.50/1993.
[4] - Pasal 90 yo. Pasal 92 UU No.39/1999.
[5] - ibid Pasal 101.
[6] - ibid Pasal 102.
[7] - Pasal 76 Ayat (1) UU No.39/1999. Terhadap fungsi penyuluhan lihat Pasal 89 Ayat (2) huruf a, b serta c UU No.39/1999. Bandingkan dengan Pasal 5 KepPres No.50/1993.
[8] - Pasal 89 Ayat (1) huruf a dan huruf c UU No.39/1999.
[9] - ibid Pasal 89 Ayat (1) huruf b dan huruf c.
[10] - lihat contoh UU No.26/1999 Tentang Pencabutan UU/11/PNPS/1963 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Subversi yang sesuai dengan Usul Komnas HAM sebagaimana dijelaskan dalam Drs. Saafroedin Bahar, Hak Asasi Manusia: Analisis Komnas HAM Dan Jajaran HANKAM / ABRI (1997), hal.56-57.
[11] - ibid huruf b.
[12] - ibid huruf c.
[13] - ibid huruf d.
[14] - ibid Pasal 94.
[15] - ibid huruf e.
[16] - ibid Pasal 89 Ayat (3) huruf f dan huruf g yo. Pasal 95
[17] - ibid Pasal 89 Ayat (3) huruf a.
[18] - lihat contoh Pernyatanan Komnas HAM Tentang Pencabutan SIUPP Terhadap Penerbitan TEMPO, Editor dan Detik Tanggal 22 Juni 1994; Pernyataan Komnas HAM Tentang Surat Ketua Mahkamah Agung yang Membatalkan Putusan Final Mahkamah Agung Tanggal 19 April 1995 dan Pernyataan Komnas HAM Tentan Hasil Pemantauan dan Penyelidikan atas Lima Peristiwa di Kecamatan Timika dan satu Peristiwa di Desa Hoea, Irian Jaya Tanggal 22 Sepember 1995.
[19] - Penjelesan Pasal 89, Bagian Kedua "Pasal Demi Pasal" Penjelesan UU No.39/1999.
[20] - Pasal 89 Ayat (3) huruf h UU No.39/1999.
[21] - ibid.
[22] - ibid Pasal 89 Ayat (4) huruf a yo. huruf b.
[23] - ibid Pasal 96.
[24] - ibid Pasal 89 Ayat (4) huruf c.
[25] - ibid Pasal 89 Ayat (4) huruf d yo. huruf e.
[26] - Pasal 1 KepPres No.181/1998. Susunan, organisasi dan keanggotaan KNKP ditetapkan dengan Pasal 6 s/d Pasal 15 KepPres tersebut.
[27] - ibid Pasal 4. Lihat juga Pasal 2.
[28] - ibid Pasal 5 huruf b. Untuk kekerasan terhadap wanita lihat Pasal 4 huruf a s/d huruf c yo. Pasal 5 huruf a yo. huruf c s/d huruf e.
[29] - ibid Pasal 3.