Penerimaan Negara dan Jenis-jenisnya

Penerimaan Negara (Pemerintah Pusat) dan Jenis-jenisnya
Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. Sedangkan pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.

Sumber penerimaan negara (pemerintah pusat) terdiri dari:

1.       Penerimaan dalam negeri
a.       Penerimaan perpajakan; Pajak, bea dan cukai merupakan peralihan kekayaan dari sektor swasta ke pemerintah, yang diharuskan oleh UU dan dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat jasa timbal secara langsung untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeridan pajak perdagangan internasional.

1)    Pajak dalam negeri, antara lain :
·         Pajak penghasilan
·         Pajak pertambahan Nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM),
·         Bea, terdiri dari bea masuk dan bea keluar. Bea masuk ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang yang dimasukkan ke daerah pabean dengan maksud untuk dipakai dan dikenakan bea menurut tarif tertentu yang ditetapkan dengan UU dan keputusan Mentri keuangan.Bea keluar ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang tertentu yang dikirim keluar daerah Indonesia dihitung berdasarkan tarif tertentu berdasarkan UU
· Cukai, yaitu pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu berdasarkan tarif yang sudah ditentukan misalnya tembakau, gula, bensin.
·   serta pajak lainnya.

2)    Pajak perdagangan internasional, antara lain :
·  Bea masuk (impor), ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang yang dimasukkan ke daerah pabean dengan maksud untuk dipakai dan dikenakan bea menurut tarif tertentu yang ditetapkan dengan UU dan keputusan Mentri keuangan.
·  Bea keluar (ekspor),yaitu bea yang dipungut dari jumlah harga barang tertentu yang dikirim keluar daerah Indonesia dihitung berdasarkan tarif tertentu berdasarkan UU

3)    Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
· Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah yang terdiri:Penerimaan jasa giro, penerimaan sisa anggaran.
·  Penerimaan dari hasil pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), terdiri atas: migas (minyak bumi dan gas alam, nonmigas (pertambangan umum, kehutanan, perikanan, dsb),
·  Penerimaan dari pemanfaatan SDA oleh pihak lain,  terdiri dari:Royalti bidang perikanan, Royalti bidang kehutanan, Royalti bidang pertambangan (Catatan: Royalti adalah pembayaran yang diterima oleh negara sehubungan dengan pemberian izin atau fasilitas tertentu dari negara kepada pihak lain untuk memanfaatkan atau mengolah kekayaan negara).
· Penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan terdiri dari:Bagian laba pemerintah, hasil penjualan saham pemerintah, deviden ( pembayaran berupa keuntungan yang diterima oleh negara sehubungan dengan keikutsertaan mereka selaku pemegang saham dalam suatu perusahaan)
· Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilakukan pemerintah terdiri dari:Pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberian hak paten, hak cipta, dan merk, serta pelayanan lainnya;
·   Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan yang terdiri dari:Lelang barang, denda, hasil rampasan yang diperoleh dari kejahatan;
·   Laba Badan Usaha Milik Negera (BUMN);
·   Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya.

2.       Hibah, yaitu semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, sumbangan swasta dan pemerintah luar negeri.

3.       Sumber-sumber penerimaan negara lainnya, antara lain:
a. Pencetakan uang (deficit spending)
b. Pinjaman negara baik dari dalam maupun luar negeri
c. Bantuan proyek