Pengadilan HAM

Pengadilan HAM
Penegakan kaidah penghapusan diskriminasi terhadap wanita dan perlindungan hak wanita akan diperbaiki dengan Pengadilan HAM.  UU No.39/1999 mengandung Rencana Pengadilan Hak Asasi Manusia. 

Pasal 104 Ayat (1) UU No.39/1999 berbunyi, `Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Peradilan Umum'.  Pasal 104 Ayat (2) UU No.39/1999 menetapkan Pengadilan itu akan dibentuk dengan Undang Undang dalam jangka waktu paling lama empat tahun.  Pasal 104 Ayat (3) menentukan pada masa kini kasus kasus pelanggaran HAM akan diselesaikan dalam lingkungan peradilan umum yang telah ada.

Dari pengkajian penegakkan perundang-undangan tentang HAM tersebut, dapat disimpulkan bahwa wewenang Pengadilan HAM perla merupakan urusan sebagai berikut.  Pertama, Pengadilan HAM berhak menguji peraturan perundangan dari tingkat Undang Undang sampai ke bawah terhadap segala perundang-undangan lain baik yang berfungsi sebagai sumbernya atau tidak.  Kedua, Pengadilan HAM dapat memecahkan sengketa yang menyangkut HAM antara orang dan / atau badan hukum perdata secara paksaan atau dengan ketentuan yang wajib dipenuhi.