Pengertian Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Pengertian Administrasi Negara Menurut Para Ahli dan Sarjana
a.      Edward H. Lithfiled : Suatu studi mengenai bagaimana bermacam-macam badan pemerintahan di organisir, dilengkapi tenaga-tenaganya, dibiayai, digerakkan dan dipimpin.

b.      Dwight Waldo : Administrasi Negara Mengandung 2 (dua) pengertian, yakni : 
(1) Administrasi Negara adalah organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah. 
(2) Administrasi Negara adalah suatu seni dan ilmu yang dipergunakan untuk mengatur urusan-urusan negara.

c.       Lembaga Administrasi Negara (LAN-RI) : Administrasi Negara adlah keseluruhan penyelenggaraan kekuasan negara dengan memanfaatkan segala kemampuan aparatur negara serta segenap dana dan daya untuk terlaksananya tugas-tugas pemerintah dan tercapainya tujuan negar.

d. M. E. Dimoc & G. O. Dimoc :  Administrasi Negara merupakan kegiatan pemerintah di dalam melaksanaan kekuasaan politiknya.

e.  Leonard D. White : Administrasi Negara adalah keseluruhan operasi (aktivitas-aktivitas kerja) yang bertujuan menyelenggarakan atau menegakkan kebijaksanaan kenegaraan.

f.       Prof. Dr. Prajudi Admosudirdjo : Adinistrasi Negara mengandung 3 (tiga arti), yakni: 
(1) Administrasi Negara sebgai fungsi pemerintah untuk mengurus atau menangani urusan-urusan kenegaraan (publik servicess) secara tertentu. 
(2) Administrasi Negara sebagai aparatur dan aparat pemerintah sebagai suatu organisasi untuk mengendalikan keadaan pemerintahan negara. 
(3) Administrasi Negara sebagai proses penyelenggaraan berbagai macam tugas dan urusan pemerintah secara terorganisasi, sistematika, metodis, dan teknis.

g.      Arifin Abdulrachman :  Administrasi Negara merupakan ilmu yang mempelajari pelaksanaan dari politik negara.

h.      J. Wajong : Tugas utama Administrasi Negara ialah pada dasarnya merencanakan dan merumuskan kebijaksanaan politik, kemudian melaksanakannya dan menyelenggarakannya

i. F. A. Nigro : Administrasi Negara mempunyai peranan penting dalam merumuskan kebijaksanaan pemerintah dan merupakan bagian dari proses politik.

Kesimpulan dari definis-definisi tersebut adalah bahwa Administrasi Negara merupakan segala kegiatan aparatur negara/pemerintah, untuk mencapai tujuan negara