Prinsip-prinsip PengelolaanKeuangan Negara

Prinsip-prinsip PengelolaanKeuangan Negara 

Sistem penganggaran moderen (Public Expenditure Management) menekankan pentingnya tiga prinsip penting (best practice) dalam pengelolaan keuangan negara yaitu : 
  1. Agregate Fiscal Dicipline, 
  2. disiplin anggaran pada tingkat nasional agar besarnya belanja negara disesuaikan dengan kemampuan menghimpun pendapatan negara 
  3. Allocative Efficiency, efisiensi alokasi anggaran melalui distribusi yang tepat sumber-sumber daya keuangan untuk berbagai fungsi pemerintahan sesuai dengan outcome (manfaat atau hasil) yang diharapkan dari penyelenggaraan tugas kementrian/lembaga 
  4. Operational Efficiency, efisiensi pelaksanaan kegiatan instansi pemerintahan untuk menghasilkan output sesuai tugas dan fungsi instansi pemerintahan bersangkutan 

Sementara itu, dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tersurat bahwa prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara meliputi: 

1. Tertib, artinya bahwa pengelolaan keuangan negara harus selalu memperhatikan tertib administrasi dan tertib secara operasional. 

2. Taat pada peraturan perundang-undangan, artinya bahwa pengelolaan keuangan negara harus selalu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

3. Efisien, artinya bahwa pengelolaan keuangan negara harus efisien, dan tidak boros. 

4. Ekonomis, artinya bahwa dalam pengelolaan keuangan negara harus memperhatikan keterbatasan keuangan yang ada dengan pengalokasian sesuai dengan prioritas. 

5. Efektif, artinya bahwa pengelolaan keuangan negara harus berorientasi kepada pencapaian tujuan pembangunan. 

6. Transparan, artinya bahwa pengelolaan keuangan negara harus terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

7. Bertanggung jawab, artinya bahwa setiap rupiah uang negara yang dikeluarkan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada publik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 

8. Memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, artinya bahwa dalam pengelolaan keuangan negara harus selalu memperhatikan keadilan dinatara warga negara, daerah, dan sektor, serta sesuai dengan norma dan kepatutan yang berlaku di masyarakat.