Pengertian Penghasilan Adalah

Pengertian Penghasilan
Menurut Haig yang dikutip oleh Markus dan Wijana penghasilan untuk keperluan perpajakan adalah “Nilai berupa uang dari tambahan kemampuan ekonomis netto seseorang antara dua titik waktu”. (2002:111)

Menurut Judisseno
“Jumlah uang yang diterima atas usaha yang dilakukan orang perorangan, badan dan bentuk usaha lainnya yang dapat digunakan untuk aktivitas ekonomi seperti mengkomsumsikan dan atau menimbun serta menambah kekayaan”.(2001: 52)

Para ahli menyarankan agar definisi penghasilan yang terpakai hendaknya tidak memandang sumbernya, artinya dari apa atau dari mana saja sumber tambahan kemampuan untuk menguasai barang dan jasa dapat dipakai memenuhi kebutuhan, legal atau illegal, halal atau haram, termasuk hadiah, pembebasan hutang, menang undian dan lain-lain.

Definisi penghasilan menurut undang-undang No. 7 Tahun 1999 yang diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2004 adalah “Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”.

Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa penghasilan adalah tambahan kemampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup ekonomisnya dalam suatu periode tertentu, sepanjang tambahan kemampuan ini berupa uang atau dapat dinilai dengan uang.