Pengertian Penyusunan Rencana Usaha

Pengertian Penyusunan Rencana Usaha - Rencana Usaha adalah dokumen tertulis yang disiapkan oleh seorang wirausaha yang menggambarkan hubungan faktor-faktor internal dan eksternal yang terlibat dalam memulai bisnis baru. 

Faktor-faktor fungsional yang terintegrasi : 
- pemasaran 
- keuangan 
- manufacturing (operasi) 
- sumberdaya manusia 

Pihak lain yang terlibat pembuatan Rencana Usaha selain Wirausahawan : 

1. Lawyers (Ahli Hukum) 
2. Akuntan 
3. Konsultan Pemasaran 
4. Engineers 

Pihak-Pihak yang membutuhkan Manfaat dari Rencana Usaha : 

1. Pegawai 
Pegawai membutuhkan Rencana Usaha (RU) untuk mengetahui perkembangan perusahaan tempat mereka bekerja karena dengan begitu mereka akan mengetahui manfaat positif maupun negatif dari Rencana Usaha terhadap mereka. 

Manfaat positif yang mungkin timbul : 
  1. RU membutuhkan penempatan SDM sehingga dimungkinkan adanya penggunaan dari pegawai yang sudah ada untuk ditempatkan (mutasi) yang membuat peningkatan jenjang karir ataupun gaji. 
  2. RU yang siap dijalankan akan membutuhkan SDM baru dan memerlukan pengrekrutan SDM sehingga akan mengurangi jumlah pengangguran. 
Manfaat negatif yang mungkin timbul adalah apabila RU dari perusahaan yang sudah ada berbeda dengan bisnis yang sudah dijalankan dan perusahaan akan beralih ke RU tersebut dapat mengakibatkan SDM yang sudah ada terancam di PHK karena tidak memiliki keahlian yang dibutuhkan dalam RU. 

2. Investor 
Manfaat Rencana Usaha (RU) bagi investor adalah untuk mengetahui apakah dana yang akan diinvestasikan oleh investor tersebut dapat menghasilkan manfaat (keuntungan) seperti yang diharapkan oleh investor serta resiko yang akan dihadapi investor bila berinvestasi. 

3. Bankers 
Manfaat Rencana Usaha (RU) bagi bankers adalah apabila wirausahawan membutuhkan dana pinjaman usaha ke bank maka bankers melihat kelayakan pinjaman berdasarkan RU untuk menentukan jumlah agunan, jumlah pinjaman serta waktu dan tingkat pengembalian yang sesuai. 

4. Modal Ventura 
Manfaat Rencana Usaha (RU) bagi Modal Ventura adalah sama dengan manfaat RU bagi bankers. 

5. Supplier 
Manfaat Rencana Usaha (RU) bagi Supplier adalah untuk mengetahui kegiatan operational usaha dari RU berdasarkan waktu, jumlah dan jenis produksi, serta kuantitas dan kualitas bahan baku dan penunjang yang diperlukan sehingga para supplier dapat memenuhi kebutuhan tersebut. 

6. Konsumen 
Manfaat Rencana Usaha (RU) bagi Konsumen adalah untuk mengetahui apakah ada perubahan kuantitas dan kualitas produk yang akan mempengaruhi konsumsi mereka akan produk tersebut. Sedangkan RU untuk bisnis baru bermanfaat bagi konsumen dalam melihat seberapa besar manfaat yang dapat diterima bila menggunakan produk tersebut. 

7. Advisor (Penasehat) dan Konsultan 
Manfaat Rencana Usaha (RU) bagi Advisor (Penasehat) dan Konsultan adalah untuk melihat apakah diperlukan perbaikan-perbaikan dalam semua faktor ex pemasaran, operasional, SDM, keuangan dan lainnya agar Rencana Usaha dapat dijalankan tanpa adanya hambatan yang berarti.

Comments