Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)


A. PENGERTIAN K3:
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja juga merupakan sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat dari kecelakaan kerja. (Dr. Suma’mur P.K, M.Sc, 1981, hal 1,2)

B. DASAR HUKUM

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja:

Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

C. TUJUAN K3
  1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
  2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut
  3. Memeliharan sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien
D. PENGERTIAN KECELAKAAN
  1. Kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan karena mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang mengalaminya.
  2. Sabotase atau kriminal merupakan tindakan di luar lingkup kecelakaan yang sebenarnya

Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja 5 K 1. Kerusakan
2. Kekacauan Organisasi
3. Keluhan dan Kesedihan
4. Kelaianan dan Cacat
5. Kematian

Klasifikasi Kecelakaan 1. Menurut jenis kecelakaan
- Terjatuh
- Tertimpa benda jatuh
- Tertumbuk atau terkena benda
- Terjepit oleh benda
- Gerakan yang melebihi kemampuan
- Pengaruh suhu tinggi
- Terkena sengatan arus listrik
- Tersambar petir
- Kontak dengan bahan-bahan berbahaya, dan lain-lain

2. Menurut sumber atau Penyebab Kecelakaan
a. Dari mesin
b. Alat angkut dan alat angkat 
c. Bahan/zat erbahaya dan radiasi
d. Lingkungan kerja

3. Menurut Sifat Luka atau Kelainan
Patah tulang, memar, gegar otak, luka bakar, keracunan mendadak, akibat cuaca, dsb
Pencegahan Kecelakaan Kecelakaan dapat dihindari dengan:
  1. Menerapkan peraturan perundangan dengan penuh disiplin
  2. Menerapkan standarisasi kerja yang telah digunakan secara resmi
  3. Melakukan pengawasan dengan baik
  4. Memasang tanda-tanda peringatan
  5. Melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat
Penanggulangan Kecelakaan 1. Penanggulangan Kebakaran
  • Jangan membuang puntung rokok yang masih menyala di tempat yang mengandung bahan yang mudah terbakar
  • Hindarkan sumber-sumber menyala di tempat terbuka
  • Hindari awan debu yang mudah meledak
Alat-alat pemadam kebakaran dan penanggulangan kebakaran terdiri dari dua jenis:
a. Terpasang tetap ditempat
b. Dapat bergerak atau dibawa

a. Terpasang tetap di tempat 1) Pemancar air otomatis
2) Pompa air
3) Pipa-pipa dan slang untuk aliran air
4) Alat pemadam kebakaran dengan bahan kering CO2 atau busa

Alat-alat pemadam kebakaran jenis 1-3 digunakan untuk penanggulangan kebakaran yang relatif kecil, terdapat sumber air di lokasi kebakaran dan lokasi dapat dijangkau oleh peralatan tersebut. Sedangkan alat jenis ke-4 digunakan jika kebakaran relatif besar, lokasi kebakaran sulit dijangkau alat pemadam, atau tidak terdapat sumber air yang cukup, atau terdapat instalasi atau peralatan listrik, dan atau terdapat tempat penyimpanan cairan yang mudah terbakar. Gambar berikut adalah beberapa jenis alat pemadam kebakaran:

Gambar (a) menunjukkan rumah (almari) tempat penyimpanan peralatan pemadam kebakaran. Disebelah kiri adalah tempat gulungan pipa untuk aliran air, sedangkan di sebelah kanan berisi alat pemadam kebakaran yang dapat dibawa. Alat jenis ini bisa berisi bahan pemadam kering atau busa.

Gambar (b) adalah alat pemadam kebakaran jenis pompa air. Alat ini biasanya dipasang di pinggir jalan dan gang antar rumah di suatu komplek perumahan. Jika terjadi kebakaran di sekitar tempat tersebut, mobil kebakaran akan mengambil air dari alat ini. Air akan disemprotkan ke lokasi kebakaran melalui mobil pemadam kebakaran.

Gambar (c) adalah alat pemadam kebakaran jenis pemancar air otomatis. Alat ini biasanya dipasang di dalam ruangan. Elemen berwarna merah sebagai penyumbat air yang dilapisi kaca khusus. Jika terjadi kebakaran di sekitar atau di dalam ruangan, maka suhu ruangan akan naik. Jika suhu udara di sekitar alat tersebut telah mencapai tingkat tertentu (800) kaca pelindung elemen penyumbat akan pecah dan secara otomatis air akan terpancar dari alat tersebut.

b. Alat pemadam yang dapat bergerak atau dibawa
Alat ini seharusnya tetap tersedia di setiap kantor bahkan rumah tangga. Pemasangan alat hendaknya di tempat yang paling mungkin terjadi kebakaran, tetapi tidak terlalu dekat dengan tempat kebakaran dan mudah dijangkau saat terjadi kebakaran.

Cara menggunakan alat-alat pemadam kebakaran tersebut dapat dilihat pada label yang terdapat pada setiap jenis alat. Setiap produk mempunyai urutan cara penggunaan yang berbeda-beda.

Jika terjadi kebakaran di sekitar anda, segera lapor ke Dinas Kebakaran atau kantor Polisi terdekat. Bantulah petugas pemadam kebakaran dan polisi dengan membebaskan jalan sekitar lokasi kebakaran dari kerumunan orang atau kendaraan lais selain kendaraan petugas kebakaran dan atau polisi.

2. Penanggulangan Kebakaran Akibat Instalasi Listrik dan Petir
  • Buat instalasi listrik sesuai dengan aturan yang berlaku
  • Gunakan sekering/MCB sesuai dengan ukuran yang diperlukan
  • Gunakan kabel yang berstandar keamanan yang baik
  • Ganti kabel yang telah usang atau acat pada instalasi atau peralatan listrik lain
  • Hindari percabangan sambungan antar rumah
  • Lakukan pengukuran kontinuitas penghantar, tahanan isolasi, dan tahanan pentanahan secara berkala
  • Gunakan instalasi penyalur petir sesuai standar
3. Penanggulangan Kecelakaan di dalam Lift
  • Pasang rambu-rambu dan petunjuk yang mudah dibaca oleh pengguna jika terjadi keadaan darurat
  • Jangan memberi muatan lift melebihi kapasitasnya
  • Jangan membawa sumber api terbuka di dalam lift
  • Jangan merokok dan membuang puntung rokok di dalam lift
  • Jika terjadi pemutusan aliran listrik, maka lift akan berhenti di lantai terdekat dan pintu lift segera terbuka sesaat setelah berhenti. Segera keluar dari lift dengan hati-hati
4. Penanggulangan Kecelakaan terhadap Zat Berbahaya
Zat berbahaya adalah bahan-bahan yang selama pembuatannya, pengolahannya, pengangkutannya, penyimpanannya dan penggunaannya menimbulkan iritasi, kebakaran, ledakan, korosi, matilemas, keracunan dan bahaya-bahaya lainnya terhadap gangguan kesehatan orang yang bersangkutan dengannya atau menyebabkan kerusakan benda atau harta kekayaan

1. Bahan- bahan eksplosif Adalah bahan yang mudah meledak. Ini merupakan bahan yang paling berbahaya. Bahan ini bukan hanya bahan peledak, tetapi juga semua bahan yang secara sendiri atau dalam campuran tertentu jika mengalami pemanasan, kekerasan atau gesekan akan mengakbatkan ledakan yang biasanya diikuti dengan kebakaran. Contoh: garam logam yang dapat meledak karena oksidasi diri, tanpa pengaruh tertentu dari luar

2. Bahan-bahan yang mengoksidasi Bahan ini kaya oksigen, sehingga resiko kebakaran sangat tinggi.

3. Bahan-bahan yang mudah terbakar Tingkat bahaya bahan-bahan ini ditentukan oleh titik bakarnya. Makin rendah titik bakarnya makin berbahaya

4. bahan-bahan beracun bahan ini bisa berupa cair, bubuk, gas, uap, awan, bisa berbau dan tidak berbau. Proses keracunan bisa terjadi karena tertelan, terhirup, kontak dengan kulit, mata dan sebagainya. Contoh: NaCl bahan yang digunakan dalam proses pembuatan PCB. Bahan ini seringkali akan menimbulkan gatal-gatal bahkan iritasi jika tersentuh kulit

5. bahan korosif Bahan ini meliputi asam-asam, alkali-alkali, atau bahan-bahan kuat lainnya yang dapat menyebabkan kebakaran pada kulit yang tersentuh

6. bahan-bahan radioaktif Bahan ini meliputi isotop-isotop radioaktif dan semua persenyawaan yang mengandung bahan radioaktif. Contoh: cat bersinar

Tindakan Pencegahan
  • Pemasangan label dan tanda peringatan
  • Pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada
  • Simpanlah bahan-bahan berbahaya di tempat yang memenuhi syarat keamanan bagi penyimpanan bahan tersebut

Comments