Sanitasi Ruang Pengolahan Makanan

Sanitasi Ruang Pengolahan Makanan - Pada tahap manapun bahan makanan berada,selalu ditemukan tempat bahan makanan tersebut diletakkan. baik pada waktu masih disumber,pada waktu pengangkutan , pada waktu pengolahan. Karena itu untuk menjaga agar makanan tidak tercemar perlu juga diperhatikan sanitasi tempat pengolahan makanan.Tempat pengolahan makanan ini meliputi:Dapur.

Persyaratan dapur yang baik adalah:
  • Ruangan dan lingkungan dapur bersih,tidak dekat dengan pembuangan sampah,tidak dekat tumpukan barang bekas,tidak banyak lalat,semut(serangga),tikus,hewan peliharaan.
  • Ada pembuangan air kotor,yaitu limbah rumah tangga dengan kasa penutup jalan tikus,penyaring lemak dan dibersihkan secara teratur.pembuangan air lancar dan tidak ada air tergenang.
  • Kontruksi bangunan memenuhi syarat sanitasi.
  • Lantai rata,halus,kedap air,tahan asam,kuat,tidak licin ,tidak berlubang,mudah dibersihkan,pada pertemuan lantai tidak terdapat sudut mati.
  • Dinding
    • Permukaan dinding sebelah dalam halus,kering tidak menyerap air.mudah dibersihkan dan tidak berlubang.
    • Bila permukaan dinding kena percikan air maka 2 meter dari lamtai dilapisi bahan kedap air yang permukaannya halus, tidak menahan debu dan warnanya terang.
  • Langit-Langit
    • Langit-langit harus menutup atap bangunan
    • Tinggi langit-langit tidak kurang2,4 meter diatas lantai.
  • Pintu dan jendela
    • Pintu bangunan harus membuka kearah luar
    • Jendela,pintu,dan fentilasi tempat makan diolah,dilengkapi kasa yang dapat dibuka dan dipasang.
    • Semua pintu ruang pengolahan makanan dibuat menutup sendiri/dilengkapi peralatan anti lalat(kasa,tirai,pintu rangkap)
  • Pencahayaan
    • Intensitas pencahayaan harus cukup untuk pemeriksaan dan pembersihan serta melakukan pekerjaan secara efektif.
    • Disetiap pengolahan makanan dan tempat mencuci tangan
    • Semua pencahayaan tidak menimbulkan cahaya/silau pendistribusian
  • Ventilasi
    • Bangunan atau ruangan pengolahan makanan dilengkapi dengan ventilasi yang dapat menjaga keadaan nyaman.
    • Ventilasi harus cukup
    • Mencegah udara dalam ruamgan terlalu panas
    • Mencegah terjadinya kondensasi uap air atau lemak pada lantai dinding atau lemak pada lantai dinding atau langit-langit.
    • Membuang bau , asap dan pencemaran lain dari ruangan.
  • Ruangan pengolahan makanan
    • Luas untuk tempat pengolahan makanan harus cukup untuk bekerja dengan mudah dan efisien agar menghindari kontaminasi makanan dan memudahkan pembersihan .
    • Luas lantai dapur yang bebas dari peralatan sedikitnya 2 meter persegi untuk tiap pekerja
    • Ruang pengolahan makanan tidak berhubungan langsung dengan jamban dan kamar mandi.
    • Untuk kegiatan pemasakan dilengkapi meja kerja,tempat penyimpanan bahan makanan sementara.
  • Fasilitas pencucian peralatan
    • Pencucian peralatan menggunakan bahan pembersih/detergent.
    • Peralatan yang telah dicuci disimpan kembali dari tempat yang terlindung dari kemungkinan tercemarnya kembali.
  • Tempat cuci tangan
    • Tersedia tempat cuci tangan yang terpisah dengan tempat mencuci peralatan dengan kran,saluran pembuangan tertutuo,bak penampungan,sabun,dan pengering.
    • Tempat cuci tangan diletakkan sedekat mungjin dengan tempat lerja.
  • Air bersih
    • Air bersih harus tersedia untuk seluruh kegiatan penyelenggaraan makanan.
Kualitas air bersih harus memenuhi syarat peraturan Menkes No.1/Berhukmas/1/1975.
  • Jamban dan peturasan
  • Kamar mandi
  • Tempat sampah
    • Tempat sampah seperti kantong pelastik/kertas,bak sampah tertutup haru tersedia dalam jumlah yang cukup dan diletakkan sedekat mungkin dengan sumber produksi sampah,namun segera dibuang ketempat pembuangan.(Entjang indan,Ilmu Kesehatan Prilaku,Bandung,2000)

Comments