Pembahasan mengenai perkembangan
administrasi negara di indonesia, adalah sebagai berikut:
Sistem Administrasi negara di Indonesia
sebagai bagian dari integral dari sistem sosial yang mempunyai landasan dan
tujuan yang sema dengan UUD 194 dan GBHN. Sistem administrasi negara diarahkan
untuk memperkuat kapasitas administrasi di indonesia.
Administrasi negara di Indonesia pada masa
pemerintahan Belanda sangatlah terbatas. Dalam administrasi negara Indonesia,
Belanda banyak mebuat kebijakan-kebijakan guna mendorong kepentingan Ekonomi
Negeri Belanda serta perhitungan bahwa perbaikan tingkat hidup penduduk pribumi
berarti perluasan pasar hasil ekspor hasil industri Belanda.
Sistem pemerintahan
kolonial Belanda tidak langsung berhubungan dengan penduduk pribumi, tetapi
melalui para penguasa pribumi, dan pada ke-19 pemerintah kolonial mulai membuat
aparatur di bawah sistem dan pengawasan para pejabat pemerintah kolonial yang
terdiri dari orang Belanda, aparatur pribumi ini desebut sebagai angreh praja
Pada masa Orde Lama, pemerintah banyak
melakukan pengembangan-pengembangan administrasi negara karena dipengaruhi oleh
semakin besarnya peranan pemerintah dalam kehidupan masyarakat Indonesia
seiring dengan timbulnya permintaan bagi perbaikan disegala sektor kehidupan sesuai
dengan harapan terhadap negara Indonesia yang sudah merdeka.
Pada masa Orde
Lama (Sukarno), penataan sistem administrasi berdasarkan model birokrasi monocratique
dilakukan dalam rangka membangun persatuan dan kesatuan yang berdasarkan pada
ideologi demokrasi terpimpin
Pemerintah orde baru melakukan reformasi
administrasi yang bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang tanggap, efisien
dan apoltik. Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak
berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsaat), sistem pemerintahan pada
orde baru adalah presidensiil, pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi
(hukum dasar). Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR. Dalam
menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan
Presiden. Kedudukan Presiden dengan DPR adalah sejajar.
Presiden memilih,
mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Presiden, selain harus
bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh
suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden
(DPR adalah anggota MPR). Sistem kepartaian menggunakan sistem multipartai,
tetapi hanya ada 3 partai, yaitu Golkar, PDI, dan PPP. Secara faktual hanya ada
1 partai yang memegang kendali yaitu partai Golkar dibawah pimpinan Presiden
Soeharto.
Pada masa Reformasi muncul pendekatan society-centered
public administration dimana administrasi publik merupakan sarana bagi
pemerintahan yang demokratis untuk menyelenggarakan kekuasaannya berdasarkan
kedaulatan rakyat Sebagai konsekuensinya negara merupakan hanya salah satu
mekanisme yang bersandingan dengan mekansime pasar (private sector) dan
mekanisme sosial (civil-society) untuk memecahkan masalah pelayanan
publik.
Krisis ekonomi yang menimpa Indonesia tahun 1997 menjadi pendorong
perubahan besar dalam sistem pemerintahan di Indonesia dengan menciptakan
sistem check and balance.
Pada masa Reformasi, Negara Indonesia adalah negara Hukum. Sistem
Konstitusional pada era reformasi (sesudah amandemen UUD 1945) berdasarkan Check
and Balances.
Sistem Pemerintahan tetap dalam frame sistem pemerintahan
presidensial, bahkan mempertegas sistem presidensial itu, yaitu Presiden tidak
bertanggung jawab kepada parlemen, akan tetap bertanggung kepada rakyat dan
senantiasa dalam pengawasan DPR. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang
tertinggi menurut UUD. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Presiden sebagai kepala
negara, kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang. Sistem kepartaian menggunakan
sistem multipartai.