Pengertian Keuangan Negara
Keuangan
Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,
serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan
milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (Pasal 1
UU Nomor 17 Tahun 2003).
Menurut PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Keuangan
Daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala
bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Demikian juga menurut Permendagri No. 13/2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa Keuangan Daerah
merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk
kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
Ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan
keuangan negara, antara lain:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2. Pendapatan negara adalah hak
pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Sementara
itu, pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai
penambah nilai kekayaan bersih.
3. Belanja negara adalah kewajiban
pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Sedangkan
belanja daerah
adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan
bersih.
4. Pembiayaan adalah setiap
penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima
kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
5.
Manajemen keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan
pejabat pengelola keuangan negara sesuai
dengan kedudukan dan kewenangannya, dalam mengelola keuangan negara yang
meliputi: perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan
pertanggungjawaban.
6.
Manajemen keuangan daerah adalah fungsi Pemerintah Daerah
untuk mengelola keuangan mulai dari merencanakan, melaksanakan, mengawasi,
mengendalikan dan mengevaluasi berbagai sumber keuangan sesuai dengan kewenangannya
dalam rangka pelaksanaan azas desentralisasi, dekosentrasi dan tugas pembantuan
di daerah yang diwujudkan dalam bentuk APBD (Tjahya Supriyatna, 1992).
Dalam Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945, secara
berturut-turut ditegaskan, APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.