Pengertian Tax Evasion

Tax Evasion
Penyelundupan pajak merupakan perbuatan tercela yang dilakukan oleh wajib pajak atau penasihat ahlinya yang bertujuan dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pengertian Tax Evasion
Tax Evasion merupakan tindakan yang ilegal yang memperkecil ataupun meloloskan diri untuk tidak membayar pajak sesuai dengan besarnya pajak yang harus dibayarkan.
            Adapun pengertian Tax Evasion menurut Ernest R. Mortenson dalam bukunya  Perpajakan Konsep, Teori dan Isu adalah sebagai berikut :
“Penyelundupan pajak adalah usaha yang tidak dapat dibenarkan berkenaan dengan kegiatan wajib pajak untuk lari atau menghindarkan diri dari pengenaan pajak.”
                                                                                 (2006:118)
Sedangkan Tax Evasion menurut Moh. Zain dalam bukunya Manajemen Perpajakan adalah sebagai berikut :
“Dapat pula didefinisikan sebagai suatu tindakan atau sejumlah tidakan yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan seperti :
a.      Tidak dapat memenuhi pengisian SPT tepat waktunya
b.      Tidak dapat memenuhi pelaporan penghasilan dan pengurangannya secara lengkap dan benar
c.       Tidak dapat memenuhi pembayaran pajak tepat pada waktunya
d.      Tidak dapat memenuhi kewajiban memelihara pembukuan
e.       Tidak dapat memenuhi kewajiban menyetorkan pajak penghasilan para karyawan yang dipotong dan pajak lain yang telah dipungut
f.       Tidak dapat memenuhi kewajiban membayar taksiran utang pajak
g.      Tidak dapat memenuhi permintaan fiskus akan informasi pihak ketiga
h.      Pembayaran dengan cek kosong bagi Negara yang dapat melakukan pembayaran pajaknya dengan cek
i.        Melakukan penyuapan terhadap aparat perpajakan dan atau tindakan intimidasi lainnya.”
                    (2007:51)
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa tax evasion merupakan usaha yang tidak dibenarkan untuk dilakukan oleh wajib pajak untuk lari atau menghindarkan diri dari pengenaan pajak.

Comments