Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Sebagai upaya konkrit dalam
mewujudkan azas keterbukaan,
transparasi, dan akuntabilitas APBN, Presiden, Menteri Keuangan,
Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur/Bupati/Walikota selaku PA bertanggungjawab
atas pelaksanaan APBN.
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, terdiri dari
- Laporan realisasi anggaran,
- Neraca,
- Laporan arus kas,
- Catatan atas laporan keuangan yang disusun dengan SAP Daerah.
- Laporan keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah selama 1 (satu) periode.
Laporan keuangan masing-masing Kemenetrian/Lembaga, SKPD disampaikan
kepada Prisden, Menteri Keuangan, Gubernur, Bupati/Walikota;
Laporan Keuangan Kemeneterian/Lembaga dan Pemda yang oleh
Gubernur/Bupati/Walikota disampaikan kepada BEPEKA, paling lambar 3 bulan
setelah akhir tahun angggaran,
Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK harus disampaikan
kepada DPR/D selambat-lambatnya 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran
yang bersangkutan.
Presiden
menyampaikan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,selambat-lambatnya 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.