Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sistem administrasi negara dari suatu negara memiliki keunikan tertentu. Bagi Indonesia sebagai negara kesatuan dengan sistem pemerintahan yang berbentuk republik yang demokratis dan konstitusional maka yang berlaku adalah Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI) dan berperan sebagai sistem penyelenggara kebijakan negara. Dalam eksistensinya sebagai sistem dan sesuai dengan konstitusi negara yang mendasarinya, SANKRI pada dasarnya mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

a.       Unsur nilai yang meliputi landasan atau dasar negara yaitu Pancasila, cita-cita dan tujuan negara, serta nilai dan prinsip yang terkandung dalam bentuk negara dan sistem penyelenggaraan pemerintah negara.

b.      Unsur Struktur, merupakan tatanan kelembagaan yang terbentuk  dalam kehidupan NKRI yang demokratis dan konstitusional berupa tatanan organisasi pemerintahan negara dan organisasi yang berkembang dalam dinamika kehidupan masyarakat bangsa.

c.       Unsur Proses yang tercermin dalam berbagai kegiatan manajerial dan saling hubungan antar lembaga negara.

Menurut Mustopadidjaja (2003), strategi dan program aksi yang terarah pada proses pencapaian sasaran dan tujuan pembangunan dalam rangka SANKRI memerlukan suntikan aktivitas, pada pokoknya meliputi aktualisasi tata nilai, penyesuaian struktur,  proses dan kualitas sumber daya aparatur. 

Semua itu dikembangkan dalam rangka mengemban perjuangan bangsa mewujudkan cita-cita dan tujuan NKRI, terwujudnya kepemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih, bertanggung jawab dan bebas KKN berupa sebagai berikut :
1.      Transformasi nilai
2.      Penataan Organisasi dan Tata kerja
3.      Pemantapan Sistem Manajemen
4.      Peningkatan Kompetensi SDM

Dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, sesuai dengan sistem pemerintah negara berlandaskan Undang-Undang dasar 1945 penyelenggaraan pemerintah pusat dan daerah dilakukan melalui SANKRI. Dengan demikian, SANKRI dapat dirumuskan sebagai keseluruhan tatanan organisasi dan proses manajemen dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa guna mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan dan perjuangan yang diamanatkan dalam konstitusi negara.