Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas
Pembukaan dan pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan negara republik
Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut :
1.
Negara Indonesia adalah negara Hukum.
Tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3).
Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menempatkan kekuasaan kehakiman
sebagai kekuasaan yang merdeka, menghormati hak asasi mansuia dan prinsip due
process of law. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka diatur dalam bab
IX yang berjumlah 5 pasal dan 16 ayat. (Bandingkan dengan UUD 1945 sebelum
perubahan yang hanya 2 pasal dengan 2 ayat). Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 UUD 1945). Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha
negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Sedangkan badan-badan lainnya yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
2.
Sistem Konstitusional
Sistem Konstitusional pada era reformasi
(sesudah amandemen UUD 1945) berdasarkan Check and Balances. Perubahan
UUD 1945 mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara dilakukan untuk mempertegas
kekuasaan dan wewenang masing-masing lembaga-lembaga negara, mempertegas
batas-batas kekuasaan setiap lembaga negara dan menempatkannya berdasarkan
fungsi-fungsi penyelenggaraan negara bagi setiap lembaga negara. Sistem yang
hendak dibangun adalah sistem “check and balances”, yaitu pembatasan
kekuasaan setiap lembaga negara oleh undang-undang dasar, tidak ada yang
tertinggi dan tidak ada yang rendah, semuanya sama diatur berdasarkan
fungsi-fungsi masing-masing.
Atas dasar semangat itulah perubahan pasal
1 ayat 2, UUD 1945 dilakukan, yaitu perubahan dari “Kedaulatan ditangan rakyat
dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”, menjadi “Kedaulatan di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Ini berarti bahwa kedaulatan rakyat
yang dianut adalah kedaulatan berdasar undang-undang dasar yang dilaksanakan
berdasarkan undang-undang dasar oleh lembaga-lembaga negara yang diatur dan
ditentukan kekuasaan dan wewenangnya dalam undang-undang dasar. Oleh karena itu
kedaulatan rakyat, dilaksanakan oleh MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung,
Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, BPK dan lain-lain sesuai tugas dan wewenangnya
yang diatur oleh UUD. Bahkan rakyat secara langsung dapat melaksanakan
kedaulatannya untuk menentukan Presiden dan Wakil Presidennya melalui pemilihan
umum.
Pada era reformasi diadakan tata urutan
terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak dua kali, yaitu :
·
Menurut TAP MPR III Tahun 2000:
1) UUD 1945
2) TAP MPR
3) UU
4) PERPU
5) PP
6) Keputusan Presiden
7) Peraturan Daerah
·
Menurut UU No. 10 Tahun 2004:
1) UUD 1945
2) UU/PERPU
3) Peraturan Pemerintah
4) Peraturan Presiden
5) Peraturan Daerah
3.
Sistem Pemerintahan
Sistem ini tetap dalam frame sistem
pemerintahan presidensial, bahkan mempertegas sistem presidensial itu, yaitu
Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, akan tetap bertanggung kepada
rakyat dan senantiasa dalam pengawasan DPR. Presiden hanya dapat diberhentikan
dalam masa jabatannya karena melakukan perbuatan melanggar hukum yang jenisnya
telah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar atau tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden. DPR dapat mengusulkan untuk memberhentikan Presiden dalam
masa jabatannya manakala ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden
sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar.
4.
Kekuasaan negara tertinggi di tangan
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR
terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR
berdasarkan Pasal 3, mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
§ Mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar.
§ Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
§ Dapat memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
5.
Presiden ialah penyelenggara pemerintah
Negara yang tertinggi menurut UUD.
Masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat
(2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). Presiden adalah kepala negara dan sekaligus
kepala pemerintahan. Pada awal reformasi Presiden dan wakil presiden dipilih
dan diangkat oleh MPR (Pada Pemerintahan BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid, dan
Megawati Soekarnoputri untuk masa jabatan lima tahun. Tetapi, sesuai dengan
amandemen ketiga UUD 1945 (2001) presiden dan wakil presiden akan dipilih
secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
6.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang
kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan
Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik
Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial.
7.
Menteri negara ialah pembantu Presiden,
menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden dibantu oleh menteri-menteri
negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang
pembentukan, pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang (Pasal
17).
8.
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak
terbatas.
Presiden sebagai kepala negara,
kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden
dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak
interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat
2 dan ayat 3).
9.
Sistem Kepartaian
Sistem kepartaian menggunakan sistem
multipartai.