Surat Tagihan Pajak

Surat Tagihan Pajak
Pengertian Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 1 angka 19 UU Ketentuan Umum Perpajakan No 16 Tahun 2000 adalah sebagai berikut:
”Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.”
(2000:4)
Dari pengertian diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat yang berfungsi untuk melakukan tagihan pajak dengan menyertakan sanksi administrasi didalamnya. Surat Tagihan Pajak ini juga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak sehingga dalam hal penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) UU Ketentuan Umum Perpajakan Tahun 2000 Surat Tagihan Pajak harus dilunasi satu bulan sejak tanggal diterbitkan. Dengan kata lain, tanggal jatuh tempo Surat Tagihan Pajak tersebut adalah satu bulan sejak tanggal diterbitkan.
Fungsi Surat Tagihan Pajak
Fungsi STP adalah:
a.       Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak;
b.      Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda;
c.       Sarana untuk menagih pajak.

Comments