Tahapan Penyusunan APBD
Proses penyusunan
perencanaan di tingkat satker dan pemda dapat diuraikan sebagai berikut:
a.
SKPD menyusun
rencana strategis (Renstra-SKPD) yang memuat visi, misi, tujuan, strategi,
kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang bersifat indikatif sesuai
dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
b.
Penyusunan
Renstra-SKPD dimaksud berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah
daerah (RPJMD). RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi
pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program SKPD, lintas SKPD, dan program
kewilayahan.
c.Pemda menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang merupakan
penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka
waktu satu tahun yang mengacu kepada Renja Pemerintah.
d.
Renja SKPD
merupakan penjabaran dari Renstra SKPD yang disusun berdasarkan evaluasi
pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
e.
RKPD memuat
rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas, pembangunan dan kewajiban daerah,
rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung
oleh pemda maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
f.
Kewajiban daerah sebagaimana dimaksud di
atas adalah mempertimbangkan prestasi capaian standar pelayanan minimal sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
g.
RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan
dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
h.
Penyusunan RKPD diselesaikan
selambat-lambatnya akhir bulan Mei tahun anggaran sebelumnya.
i.
RKPD ditetapkan
dengan peraturan kepala daerah.