Pengelompokan pajak merupakan salah satu cara untuk
mempermudah dalam klasifikasi untuk perhitungan dan penggolongan, pajak
dikelompokan:
1. Menurut
Golongannya
a. Pajak langsung,
yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat
dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
b. Pajak tidak langusng, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau
dilimphkan kepada orang lain.
2. Menurut Sifatnya
a. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal
atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib
Pajak.
b. Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan
keadaan diri Wajib Pajak.
3. Menurut lembaga pemungutannya
a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat digunakan untuk
membiayai rumah tangga negara.
b. Pajak Daerah, yaitu pajak dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga daerah.